Ini 3 Penyebab Belum Cairnya Subsidi Gaji Rp 600 Ribu bagi Karyawan Swasta dari BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tahap awal pencairan bantuan subsidi gaji baru menyasar 2,5 juta pekerja.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Rp 600 Ribu per bulan yang diberikan Pemerintah 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan tahap pertama.

Penyaluran tahap pertama telah dilaksanakan pada Kamis (27/8/2020) lalu.

Namun, hingga saat ini masih banyak karyawan yang belum mendapatkan subsidi gaji.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tahap awal pencairan bantuan subsidi gaji baru menyasar 2,5 juta pekerja.

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com.

Penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan tahap pertama dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.

Subsidi Gaji Rp 600.000 Tak Kunjung Masuk ke Rekening, Cek 4 Faktor Penyebab Ini

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair, Karyawan Perusahaan di Karimun Ini Semringah, Alhamdulillah

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Sementara itu, penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah antara lain karena data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan ke BP Jamsostek.

Kemudian, data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Proses transfer antar bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta juga menjadi penyebab belum cairnya bantuan subsidi gaji.

Tiga Tahapan Validasi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meningatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.

BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos)
Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos) (Tribunnews.com)

Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.

Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.

Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi peserta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.

"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Pegawai yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.

Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.

Syarat Penerima Bantuan

1. Karyawan swasta dan pemerintah non asn yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

3. Warga negara Indonesia dengan dibuktikan NIK

4. Peserta aktif program Jamsostek

5. Memiliki rekening bank yang aktif

(Tribunnewswiki/Afitria)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved