CPNS 2021

Penerimaan CPNS 2021, Pemerintah Akan Rekrut 1 Juta Guru dan 200.000 Tenaga Medis

"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru. Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian.

kompas.com
Ilustrasi / Penerimaan CPNS 2021, Pemerintah Akan Rekrut 1 Juta Guru dan 200.000 Tenaga Medis 

Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

5. Perjalanan Dinas

Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.

Bahkan kadang harus ke luar negeri.

Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.

6. Tunjangan Makan

Kemudian terakhirada tunjangan makan.

Untuk besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV bisa memperoleh Rp 41.000 per hari.

Gaji Pokok

Gaji pokok PNS ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Untuk tota besaran gaji pokok PNS berjenjang ini disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I sampai IV.

Hitungan gaji ini disusun dari yang paling rendah sampai paling tinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.

ilustrasi

ilustrasi (Kompas.com)

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

SUBSCRIBE CHANEL YOUTUBE__TRIBUN BATAM.id:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Kembali Buka Seleksi CPNS pada 2021"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved