CPNS 2021
Penerimaan CPNS 2021, Pemerintah Akan Rekrut 1 Juta Guru dan 200.000 Tenaga Medis
"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru. Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah berencana akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021.
Penerimaan CPNS 2021 diperkirakan akan membuka 1,2 juta kouta.
Pada rekrutmen CPNS 2021, pemerintah memprioritaskan tenaga guru dan tenaga medis.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru. Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian.
Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
• Baku Tembak di Beirut Lebanon, Remaja 13 Tahun Tewas Terkena Tembakan
• PM Jepang Shinzo Abe Mundur, Presiden Jokowi Sampaikan Kesan dan Doa
Terkait tidak adanya seleksi CPNS pada tahun ini, awalnya karena pemerintah ingin fokus menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Belakangan, adanya wabah virus corona juga ikut menghambat penyelesaian tersebut.
"Secara prinsip sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.
Di sisi lain, Tjahjo juga menyinggung misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.
Termasuk penyederhanaan eselon III, IV serta V menjadi jabatan fungsional.
"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai. Termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," imbuh Tjahjo.
Kabar baik ini tentu membuka kesempatan warga negara Indonesia yang mengimpikan menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN namun belum kesampaian, tahun depan masih ada kesempatan untuk mewujudkan impian itu.
6 Tunjangan PNS Diluar Gaji Pokok:
Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan idaman banyak orang.
Tak salah jika informasi terkait masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu ditunggu-tunggu oleh oleh banyak orang orang.
Bukan hanya soal lowongan saja, soal gaji beserta tunjangan PNS juga menjadi hal yang ingin diketahui banyak orang.
Dikutip dari TribunnewsWiki, gaji para PNS ini terbagi dari beberapa golongan.
Kira-kira tunjangan apa saja itu?

Ilustrasi PNS dan ASN. (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda.
Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

PNS di Provinsi Jawa Barat pada sebuah acara sebelum masa pandemi corona. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan Jabatan

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)
Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yauitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA.
Berikut rinciannya:
-
Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA
-
Rp 490.000 untuk IVB
-
Rp 540.000 untuk IVAA
-
Rp 1.260.000 untuk IIIA
-
Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
3. Tunjangan Suami/Istri

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar) (dok.Kemenpar)
Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.
Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.
Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.
Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
5. Perjalanan Dinas
Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.
Bahkan kadang harus ke luar negeri.
Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.
6. Tunjangan Makan
Kemudian terakhirada tunjangan makan.
Untuk besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV bisa memperoleh Rp 41.000 per hari.
Gaji Pokok
Gaji pokok PNS ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk tota besaran gaji pokok PNS berjenjang ini disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I sampai IV.
Hitungan gaji ini disusun dari yang paling rendah sampai paling tinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.

ilustrasi (Kompas.com)
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
-
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
-
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
-
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
SUBSCRIBE CHANEL YOUTUBE__TRIBUN BATAM.id:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Kembali Buka Seleksi CPNS pada 2021"