PILKADA KEPRI

CATAT, Bakal Pasangan Calon Tidak Diperbolehkan Membawa Massa Saat Daftar Pilkada Serentak ke KPU

Bagi bakal calon yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan beberapa orang saja yang datang, dan ditentukan oleh KPU Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Ketua KPU Kepri, Sriwati. Bakal pasangan calon yang akan mendaftar untu ikut Pilkada serentak di KPU dilarang membawa massa. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bakal pasangan calon Pilkada serentak yang ingin mendaftar ke KPU dilarang membawa massa.

Langkah ini dibuat KPU untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Tidak hanya membawa massa, bakal pasangan calon juga tidak diperkenankan untuk membuat kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang.

Sejumlah ketentuan ini, diakui Ketua KPU Kepri, Sriwati sudah diatur dalam PKPUNomor 6 Tahun 2020.

Ia mengatakan, lampiran-lampiran khususnya yang mengatur tentang protokol kesehatan akan disebarluaskan kepada partai politik.

Seperti diktahui, KPU membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon pada 4 September 2020.

Pendaftaran ini akan berlangsung selama 2 hari hingga 6 September.

"Nantinya bagi bakal calon yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan beberapa orang saja yang datang.

Akan kami tentukan siapa saja yang bisa ikut saat pendaftaran. Dalam tahapan tersebut, kami juga meminta pengamanan dari TNI-Polri," ucapnya, Minggu (30/8/2020).

Terkait syarat pendaftaran. Sriwati menyebutkan, tentunya bakal calon harus melengkapi persyaratan pencalonan dan calon.

Empat Puskesmas di Batam Tutup Sementara Akibat Corona, Total 36 Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19

WASPADA, 70 Persen dari Jumlah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang Tanpa Gejala Corona

Sriwati mengimbau dalam Pilkada serentak, seluruh masyarakat dan partai politik bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kepri.

"Dua-duanya itu syaratnya harus lengkap. Batas waktu hanya 2 hari saja. Bila lewat dari batas waktu artinya tidak ikut menjadi peserta Pilkada.

Pilkada serentak ini harus berjalan dengan lancar dan damai. Jangan ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab membuat suasana Pilkada gaduh. Tentunya aparat penegak hukum punya kewenangan," ucapnya.

KPU Batam Koordinasi ke IDI

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) berkordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ).

Ini dilakukan untuk menentukan rumah sakit yang akan bertanggung jawab dalam memeriksa kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) jalur partai politik yang akan berlaga di Pilwako Batam.

Pemeriksaan kesehatan, diakui Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti penting, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Ia menyebutkan tipe rumah sakit yang akan memeriksa kesehatan para Bapaslon nantinya akan dituju ke RSBP Batam karena sudah berstatus tipe B.

Sesuai tahapan, KPU akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada serentak mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

"KPU Batam menyerahkan kepada IDI agar menunjuk rumah sakit dengan beberapa persyaratan rumah sakit, seperti harus tipe B dan lengkap dengan tim kualifikasi medisnya.

Karena nantinya pengecekan kesehatan Bapaslon tidak hanya kesehatan fisik, bahkan kejiwaannya pun diperiksa," ucapnya saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (30/8/2020).

Selain pemeriksaan kesehatan, KPU Batam sebelumnya sudah menjalin komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri (PN) serta beberapa lembaga yang berkaitan dengan persyaratan calon kepala daerah.

"KPU Batam sebelumnya sudah mengumumkan pendaftaran pasangan calon mulai dari tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020," ujarnya.(TribunBatam.id/Endrakaputra/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved