BATAM TERKINI
Berta Terpidana Korupsi Jembatan di Lingga, Setelah 9 Tahun Buron Kini Tertangkap di Batam
Berta sendiri terlibat dalam kasus korupsi Dermaga Bakong, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 2 miliar.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berta Romeo, seorang pengusaha asal Lingga yang sudah menjadi buron kejaksaan selama sembilan tahun, akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Minggu (30/8/2020) malam di Batam.
Berta ditangkap di kediamannya, Perumahan Buanavista, Kecamatan Batamkota. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejari Tanjungpinang dan Kejari Batam dengan batuan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dia kabur dari tahun 2011 lalu. Tahun 2012 telah dilakukan pencarian dan dikoordinasikan dengan tim intelijen Kejagung," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama saat ditemui di kantor Kejari Batam usai penangkapan dilakukan.
Menurut Aditya, Berta sendiri terlibat dalam kasus korupsi Dermaga Bakong, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 2 miliar.
• Covid-19 di Kepri Meledak, Jumlah Kasus Berpacu di Batam, Bintan, Pinang
• Banyak Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19, RS Elisabeth Batam Kini Jadi Klaster Baru
Menurut Aditya, Berto sendiri telah divonis oleh PN Tanjungpinang pada tahun 2011 lalu. Persidangannya berlangsung in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Berto divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai vonis itu, Berto melarikan diri. Selama sembilan tahun lamanya pihak kejaksaan mencari keberadaan buron ini sampai akhirnya tertangkap di Batam.
Belum diketahui, apak Berto memang kabur masih di seputaran Kepri dan tak terlacak, atau ia menghilang ke daerah lain, lalu kembali ke Batam karena merasa kasusnya sudah dilupakan.
Berto diciduk sekira pukul 18.30 WIB. Saat ditangkap, menurut seorang anggota kejari Tanjungpinang, ia tak melawan. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)