Kamis, 4 Juni 2026

BATAM TERKINI

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah, e-LHKPN Jadi Syarat Wajib Ikut Pilkada Serentak

Bagi bakal calon yang bukan berstatus Penyelenggara Negara atau baru pertama kali melaporkan hartanya, mereka masuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. KPK memfasilitasi bakal calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak untuk melaporkan harta kekayaannya. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak diminta untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyampaian LHKPN merupakan salah satu syarat dalam Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini.

"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Bagi bakal calon yang bukan berstatus Penyelenggara Negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (31/8/2020).

KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut mengatur beberapa poin. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Dan ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

"Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.

Bisa Dipesan Pakai Telur, Legitnya Nasi Dagang Khas Anambas Buatan Tini, Cocok untuk Sarapan

Harga Emas Antam Hari Senin 31 Agustus 2020 di Angka Rp 1.030.000 per Gram

Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan," ucapnya.

Proses Pengisian e-LHKPN

Bakal calon (balon) kepala daerah yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, wajib melakukan registrasi.

Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu 'unduh'.

Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN.

"Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950," ungkap Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (31/8/2020).

Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, Balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.

Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000,- oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa.

Setelahnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.

"Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi," ujar Ipi.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh bakal calon.

Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi “Tidak Lengkap” sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.

Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), bagi calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.

Sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.(*/Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved