VIRAL MEDSOS

Remaja Putri Bonceng Tiga Terobos Jalan Tol, Bergulingan Setelah Tertabrak Mobil

Tiga orang remaja putri mengalami kecelakaan setelah menerobos ke Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 8 arah Jakarta.

ISTIMEWA/ wartakota
Tiga anak perempuan berboncengan motor terjatuh di Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek). Aksi pengendara motor ini viral di media sosial. 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id - Tiga orang remaja putri mengalami kecelakaan setelah menerobos ke Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 8 arah Jakarta.

Video motor berboncengan tiga itu viral di media sosial. 

Selain berboncengan tiga, pengendara motor tersebut tampak tak mengenakan helm.

Pengendara dan penumpang mengalami kecelakaan setelah tersenggol Mitsubishi Pajero di Lajur 4.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengonfirmasi telah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta yang melibatkan satu unit sepeda motor dengan tiga orang wanita, Minggu (30/8/2020).

Kejadian yang kemudian terekam kamera pengendara lain dan viral di media sosial ini berlangsung pada pukul 14.30 WIB.

Baik pengendara maupun penumpang terlihat tidak mengenakan helm.

"Benar, mereka sudah dimintai keterangan. Kami sangat menyayangkan tindakan pengendara motor masuk dan menggunakan jalan tol ini," kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2020).

Pasalnya, kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk memasuki jalan tol sangat berbahaya untuk menggunakan jalan tol karena membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.

 

Tiga anak perempuan berboncengan motor terjatuh di Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek). Aksi pengendara motor ini viral di media sosial.
Tiga anak perempuan berboncengan motor terjatuh di Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek). Aksi pengendara motor ini viral di media sosial. (ISTIMEWA/ wartakota)

Peraturan Pemerintah

Secara detail, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.

Widiyatmiko menjelaskan, jalan tol itu diperuntukkan kendaraan roda empat dan lebih dengan beberapa ketentuan (kecepatan serta dimensinya).

Pemotor dilarang masuk jalan tol karena mempertimbangkan kecepatan rata-rata pengemudi lain di sana.

"Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved