BATAM TERKINI
Semprot Disinfektan hingga WFH, Ini Deretan Upaya Pemerintah Putus Penularan Covid-19 di Batam
Penyemprotan disinfektan, dilakukan di Kantor Wali Kota, Kantor DPRD Kota Batam, Gedung LAM Batam dan fasilitas umum di Dataran Engku Puteri.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam upaya ini, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam rutin melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah titik.
"Penyemprotan disinfektan dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran dan peralatan penyemprotan di beberapa kantor Pemerintah Kota Batam serta fasilitas umum kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan pemutusan rantai COVID-19," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Azman.
Penyemprotan disinfektan, Minggu (30/8/2020) dilakukan di Kantor Wali Kota, Kantor DPRD Kota Batam, Gedung LAM Batam dan fasilitas umum di Dataran Engku Putri, Batam Center.
Sebanyak dua unit mobil damkar dan 15 personel diterjunkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
• 6 Kecamatan di Batam Zona Merah, Simak Perkembangan Kasus Covid-19 Terbaru, Batam Kota Terbanyak
• JUMLAH Pasien Positif Covid-19 Batam Tambah 46 Orang, Terbanyak Tenaga Medis RSUD Embung Fatimah
Agenda sterilisasi yang rutin dilakukan sejak Maret 2020, pada awal mula munculnya kasus pertama Covid-19 di Batam, kali ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
"Kita berharap upaya yang kita lakukan dapat membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Azman.
Selain diberlakukan sterilisasi rutin, Pemko Batam juga kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi para pegawai ASN di lingkungan Pemko Batam.
Aturan WFH ini dilaksanakan mulai tanggal 31 Agustus hingga 17 September 2020, mengingat tren kasus Covid-19 kian meningkat.
Aturan dan sterilisasi ini ditetapkan guna memberikan rasa aman bagi pegawai yang bekerja di lingkungan kantor serta masyarakat yang mempergunakan layanan umum. Masyarakat juga tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)