BATAM TERKINI
Warga Buana Vista Telusuri Warganya yang Ditangkap Kejaksaan Setelah Buron 9 Tahun
Bertha ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bersama tim intelijen Kejagung di Perumahan Buana Vista, Kota Batam, Minggu (30/8).
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penangkapan seorang pengusaha asal Kabupaten Lingga, Bertha Romeus Yasin alias Romi masih menjadi tanda tanya warga.
Bertha ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bersama tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Perumahan Buana Vista, Kota Batam, Minggu (30/8) sekira pukul 18.30 WIB.
Ketua RW 26 Perumahan Buana Vista, Boyke mengatakan, pihaknya tak mengetahui sosok Bertha alias Romi yang diketahui buron sejak 2011 lalu ini.
Terkait identitas terpidana kasus korupsi Dermaga Bakong, Singkep Barat, Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008 lalu itu, Boyke mengaku masih menelusuri ke setiap perangkat jika benar Romi adalah warganya.
"Belum ada laporan dari perangkat RT. Tapi biasanya setiap ada kejadian saya selalu terima laporan dari masing-masing RT.
Di Perumahan kami ada 4 Tahap, 2 RW dan 6 RT," kata Boyke saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Senin (31/8/2020) malam.
Beberapa warga di RT 03 RW 26 Perumahan Buanavista Indah 2 pun juga mengaku tak terlalu mengenal nama Bertha atau Romi.
"Tak tahu. Kalau memang ada penangkapan, biasanya diinfokan ke grup RT," ujar Tok Ibeng alias Ali saat ditemui di lokasi perumahan.
Menurut Ali, Perumahan Buanavista terdiri dari 4 (empat) tahap.
"Buana Vista gak satu aja, ada 4. Tapi memang tak ada heboh-heboh," ucapnya.
• Sikap Demokrat di Pilwako Batam Masih Misteri, Hotman: Masih Menunggu Keputusan DPP
• Cara Elegan Istri Pejabat Bongkar Perselingkuhan Suaminya, Jadikan Foto Suami dan Pelakor di Status
Tak Melawan saat Dieksekusi
Seorang pengusaha asal Lingga yang sudah menjadi buron kejaksaan selama sembilan tahun, akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Minggu (30/8/2020) malam di Batam.
Berta ditangkap di kediamannya, Perumahan Buanavista, Kecamatan Batamkota. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejari Tanjungpinang dan Kejari Batam dengan batuan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dia kabur dari tahun 2011 lalu. Tahun 2012 telah dilakukan pencarian dan dikoordinasikan dengan tim intelijen Kejagung," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama saat ditemui di kantor Kejari Batam usai penangkapan dilakukan.
Menurut Aditya, Berta sendiri terlibat dalam kasus korupsi Dermaga Bakong, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 2 miliar.
Menurut Aditya, Berto sendiri telah divonis oleh PN Tanjungpinang pada tahun 2011 lalu. Persidangannya berlangsung in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Berto divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai vonis itu, Berto melarikan diri. Selama sembilan tahun lamanya pihak kejaksaan mencari keberadaan buron ini sampai akhirnya tertangkap di Batam.
Belum diketahui, apak Berto memang kabur masih di seputaran Kepri dan tak terlacak, atau ia menghilang ke daerah lain, lalu kembali ke Batam karena merasa kasusnya sudah dilupakan.
Berto diciduk sekira pukul 18.30 WIB. Saat ditangkap, menurut seorang anggota kejari Tanjungpinang, ia tak melawan.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)