Buntut Penyerangan Mapolsek Ciracas, KSAD Pecat Oknum TNI Terlibat, Mahfud MD: Bagus
Penyerangan Mapolsek Ciracas oleh sejumlah oknum TNIturut membuat gerah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Selain itu terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa.
Sehingga total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Ahad (30/8/2020).
Ia mengungkapkan pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Karena itu pihaknya akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apa pun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," terang Andika.
Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan pelaku harus mengganti kerugian atas kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban.
Silakan Coba Lagi!
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan tindakan penyerangan terhadap Mapolres Ciracas oleh oknum anggota TNI sebagai tindakan yang sangat memalukan dan merugikan nama baik kesatuannya.
"Coba lagi, silakan coba lagi di mana.
Saya akan lakukan ini (pemecatan).
Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan.
Apa dasarnya?
Kita ini negara hukum," ujar dia.
• Reaksi Pangdam Jaya Soal Keterlibatan 100 Anggota TNI Rusak Mapolsek Ciracas, Singgung Jiwa Korsa
Andika menjamin tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyerangan.