ANAMBAS TERKINI
Disdukcapil Anambas Jemput Bola ke Sekolah, Data Pelajar 17 Tahun Urus KTP Elektronik
Agus mengklaim persediaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kepri masih cukup.
Sedangkan untuk pembuatan E-KTP tidak bisa dilakukan secara online, sebab ada proses perekaman.
"Jadi yang kita laksanakan secara online itu KK, KIA, akta kelahiran, kalau E-KTP tidak bisa online, tapi untuk pencetakan karena hilang, rusak, tetap kita layani via WhatsApp," sebutnya..
Bagi masyarakat yang kehilangan E-KTP bisa melampirkan KK, surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
"Kalau sudah selesai kita cetak nanti kita infokan ke masyarakat itu lalu bisa datang ke kantor untuk mengambil, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Pantauan tribunbatam.id, di lokasi pelayanan Disdukcapil Anambas, terlihat beberapa warga mengantre untuk mengurus beberapa dokumen penting mereka.
Seorang warga yang sedang mengantre mengatakan ia ingin mengurus KK karena ada perubahan data.
"Ya ini lagi mau urus data karna ganti alamat tempat tinggal, terus ini tanggal lahir istri juga ada kesalahan jadi mau diubah," ujar Rifai saat ditemui di depan kantor Disdukcapil.
Sejauh ini Disdukcapil Anambas banyak menerima permintaan perbaikan data Kartu Keluarga (KK) dari warga.
Urus KK Hanya Satu Hari
Dampak pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Anambas menerapkan sistem pembuatan Kartu Keluarga (KK) secara online menggunakan whatsapp.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas Agus Basir mengatakan, pembuatan KK secara online via whatsapp ini bukanlah sesuatu yang mutlak, tergantung situasi.
"Ya tidak mutlak melalui whatsapp, karena kalau yang datang tidak berkerumun dan tidak terlalu banyak orang, saya suruh selesaikan seketika itu juga, kecuali yang tidak cukup datanya," ucap Agus, Selasa (16/6/2020).
Agus mengatakan, untuk pembuatan KK sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. Bagi warga yang mengurus KK, asal persyaratan lengkap bisa mendapatkan KK di hari itu juga.
"Tidak berhari-hari. Kalau hari normal sebelum Covid-19 paling lama 30 menit saja. Kecuali ada perubahan elemen data dan tambahan anggota keluarga bisa memakan waktu berjam," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memberi contoh, misalnya ada keluarga dalam KK yang diasingkan, maka perlu dilakukan konsolidasi dan sinkronisasi data ke Jakarta. Balik lagi ke persoalan data tersebut, bisa memakan waktu hingga dua hari lebih.