ANAMBAS TERKINI

Disdukcapil Anambas Jemput Bola ke Sekolah, Data Pelajar 17 Tahun Urus KTP Elektronik

Agus mengklaim persediaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kepri masih cukup.

TribunBatam.id/Rahmatika
Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir. Pihaknya menyebut terdapat sekitar 5 ribu stok blangko KTP elektronik untuk memenuhi kebutuhan warga jelang Pilkada serentak. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pelajar yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el) bisa menyalurkan hak pilihnya, meski tidak terdaftar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap kecamatan.

Ketentuan ini diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Basir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Untuk mendukung hal itu, pihaknya sudah mendatangi sejumlah sekolah untuk mendata pelajar yang sudah berumur 17 tahun.

"Awal-awal sudah kami terapkan itu. Jadi kalau ada pelajar yang datang ke kantor untuk ambil KTP-elektronik, itu hasil jemput bola kami. Sekarang persoalannya selama pandemi ini," ucapnya, Selasa (1/9/2020).

Agus mengklaim persediaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kepri masih cukup.

Ia menyebutkan, ada sekitar 5 ribu blanko yang tersedia di Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Saat ini cukup, secara nasional blangko itu tersedia, permintaannya oleh kita ke Jakarta atau melalui provinsi, dan kalau memang kita kurang kita minta langsung.

Apalagi menjelang Pilkada, dan bukan hanya menjelang Pilkada saja, ketersediaan blangko harus kami siapkan," ungkapnya.

Diketahui bahwa jumlah pendukung Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 48 ribu dengan jumlah KK sebanyak 14.700 KK.

Banyak Terima Data Perubahan KK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menerbitkan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 13.897 lembar.

Data tersebut tercatat per semester pertama 2020, periode Januari hingga Juni 2020.

Bintan Tambah 4 Kasus Terkonfirmasi Virus Corona, Total 61 Orang Positif Covid-19

VIDEO Peningkatan Kasus Covid-19 di Batam, Tembus Angka 600 Orang

"Selama masa pandemi kemarin kita tidak melayani tatap muka, tapi pelayanan kita lakukan secara online.

Setelah itu kan kita normal, namun pelayanan online tetap kita lakukan kemudian pelayanan tatap muka sudah kita buka," ucap Kepala Bidang PIAK Pemanfaatan Data Disdukacapil Anambas, Azry kepada tribunbatam.id, Selasa (4/8/2020).

Sedangkan untuk pembuatan E-KTP tidak bisa dilakukan secara online, sebab ada proses perekaman.

"Jadi yang kita laksanakan secara online itu KK, KIA, akta kelahiran, kalau E-KTP tidak bisa online, tapi untuk pencetakan karena hilang, rusak, tetap kita layani via WhatsApp," sebutnya..

Bagi masyarakat yang kehilangan E-KTP bisa melampirkan KK, surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

"Kalau sudah selesai kita cetak nanti kita infokan ke masyarakat itu lalu bisa datang ke kantor untuk mengambil, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

Pantauan tribunbatam.id, di lokasi pelayanan Disdukcapil Anambas, terlihat beberapa warga mengantre untuk mengurus beberapa dokumen penting mereka.

Seorang warga yang sedang mengantre mengatakan ia ingin mengurus KK karena ada perubahan data.

"Ya ini lagi mau urus data karna ganti alamat tempat tinggal, terus ini tanggal lahir istri juga ada kesalahan jadi mau diubah," ujar Rifai saat ditemui di depan kantor Disdukcapil.

Sejauh ini Disdukcapil Anambas banyak menerima permintaan perbaikan data Kartu Keluarga (KK) dari warga.

Urus KK Hanya Satu Hari

Dampak pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Anambas menerapkan sistem pembuatan Kartu Keluarga (KK) secara online menggunakan whatsapp.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas Agus Basir mengatakan, pembuatan KK secara online via whatsapp ini bukanlah sesuatu yang mutlak, tergantung situasi.

"Ya tidak mutlak melalui whatsapp, karena kalau yang datang tidak berkerumun dan tidak terlalu banyak orang, saya suruh selesaikan seketika itu juga, kecuali yang tidak cukup datanya," ucap Agus, Selasa (16/6/2020).

Agus mengatakan, untuk pembuatan KK sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. Bagi warga yang mengurus KK, asal persyaratan lengkap bisa mendapatkan KK di hari itu juga.

"Tidak berhari-hari. Kalau hari normal sebelum Covid-19 paling lama 30 menit saja. Kecuali ada perubahan elemen data dan tambahan anggota keluarga bisa memakan waktu berjam," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memberi contoh, misalnya ada keluarga dalam KK yang diasingkan, maka perlu dilakukan konsolidasi dan sinkronisasi data ke Jakarta. Balik lagi ke persoalan data tersebut, bisa memakan waktu hingga dua hari lebih.

Sementara itu, untuk pengajuan pembuatan KK, warga harus menyiapkan sejumlah dokumen yakni :

-Izin tinggal tetap bagi orang asing

-Fotocopy atau menunjukkan kutipan akte perkawinan/kutipan akta nikah legalisir

-Surat keterangan pindah

-Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI datang

-Pengantar RT/RW

-KK lama/asli

-Mengisi formulir biodata penduduk WNI (F1.01)

-Mengisi formulir permohonan KK baru (F1.15).(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved