ANAMBAS TERKINI
Investor Jakarta Lirik Perikanan Anambas, Jalin Kerja Sama dengan BUMD Provinsi & DP3 Anambas
Menurutnya, kehadiran investor tersebut akan mendorong para nelayan mempermudah hasil tangkapan dengan harga yang ditetapkan.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) dan BUMD Provinsi akan bekerja sama dengan investor dari Jakarta.
Kerja sama dalam bidang perikanan ini bertujuan untuk meningkatkan hasil perekonomian nelayan.
Bupati Anambas, Abdul Haris menegaskan, jika hadirnya kerja sama tersebut tidak akan mengganggu rekan-rekan sesama pengumpul ikan yang lebih dulu memulai bisnisnya.
Menurutnya, kehadiran investor tersebut akan mendorong para nelayan mempermudah hasil tangkapan dengan harga yang ditetapkan.
"Baru saja saya menerima kedatangan mereka. Kami minta supaya nelayan bisa terangkat dari hasil dan perekonomiannya.
Kalau seandainya kawan-kawan pengumpul ingin bergabung mereka siap membantu, dan ia berupaya jenis ikan apa saja dan area tangkapan itu tidak diganggu, dia hanya hasilnya saja," ucap Bupati Anambas, Abdul Haris saat di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2020).
Haris juga mengungkapkan bahwa saat ini yang menjadi dilema itu adalah hasil tangkapan, kadang-kadang harga anjlok apabila dihilirnya harga banjir, kita di sini anjlok, sebab itu hukum ekonomi.
Apabila ini berjalan lancar, tujuan utamanya tentu saja membuka lapangan kerja untuk masyarakat Anambas.
Lebih lanjut ia katakan, di Desa Belibak ada sejenis tanaman laut yang disebut anggur laut itu nantinya akan dicoba diberdayakan.
"Saya sudah kasih gambaran itu ada musim ikan bertelur kan susah nelayan dapat ikan.
• Ayah Tiri di Tanjungpinang Tega Cabuli Anak Sambungnya, Terjadi Sejak Korban Masih 3 SD
• Hasil Musda, Aunur Rafiq Kembali Pimpin Partai Golkar di Karimun Periode 2020-2025
Kemudian ada musim gelombang atau angin kencang. Bagaimana kita produksi itu jangan sampai putus, jadi kalau nanti prospeknya bagus dan produknya besar mereka ingin buka pengalengan ikan seperti pabrik.
Setelah itu, baru dibuat MoU antara pemerintah daerah dengan investor tadi dengan melihat apakah berhasil atau tidak.
Jadi harus jalan dulu selama empat bulan ini baru setelah itu kita MoU, dan nelayan sudah merasa puas dan senang barulah kita MoU kan," ucapnya.
HNSI Bakal Gelar Aksi Demo
Nelayan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (3/9/2020).
Aksi mereka lakukan karena resah dengan kapal cantrang dan trawl dengan bobot di atas 50 Gross Ton (GT).
Rencananya, aksi ini akan diikuti oleh 500 nelayan dari setiap kecamatan.
"Di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur itu kapal cantrang ini beroperasi 30 kapal. Sekali tangkap saja mereka bisa mengambil ikan ber ton-ton.
Tidak hanya ikan, terumbu karang pun bisa keangkat kalau dia menangkap ikan pakai cantrang.
Yang jadi masalah saat ini itu adalah alat tangkap ikan mereka itu menggunakan cantrang," ucap Ketua PAC HNSI Kecamatan Siantan Timur, Muslimin, Selasa (1/9/2020).
Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, setidaknya sudah sekitar dua bulan kapal cantarang tersebut beroperasi dekat dengan area tangkap nelayan tradisional.
Selain di Desa Nyamuk, keberadaan kapal cantrang itu menurutnya juga berada di Pulau Jemaja dan Desa Kiabu.
"Aksi unjuk rasa kali ini berbeda dari yang sebelumnya, apalagi saat ini masyarakat sudah merasa terancam dengan kapal cantrang yang kian meresahkan masyarakat khususnya para nelayan," sebutnya.
Adapun tujuan aksi ini digelar agar pemerintah daerah segera mendorong pemerintah pusat agar persoalan ini tidak berlarut terus menerus, tentunya akan merugikan nelaya di Kepulauan Anambas.
Ia juga tegaskan aksi unjuk rasa kali merupakan aksi terakhir yang akan dilai, apabila tidak mendapat respon positif, jangan salahkan nelayan jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
Diketahui bahwa peserta aksi unjuk rasa kali ini lebih banyak ketimbang aksi unjuk rasa yang juga pernah dilakukan pada tahun 1980 silam.
"Sebetulnya Permen KP 71 no 2016 tentang alat penangkapan ikan belum dicabut dan masih dalam tahap penggodokan revisi," terangnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)