VIRAL MEDSOS
Pendaki Gunung Nekat Petik Bunga Edelweis, Langsung Kena Tegur
Video pendaki gunung memetik bunga edelweis viral di media sosial. Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.
Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Diperingatkan, Pendaki Gunung Ini Nekat Petik Edelweis Liar, Video Pun Langsung Viral
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0109_pendaki-gunung.jpg)