PENERTIBAN TAMBANG PASIR DI BINTAN

Penertiban Tambang Pasir di Bintan, Tim Gabungan Tak Temukan Penambang, Bawa 2 Mesin Sedot Pasir

Penertiban dua titik tambang pasir ilegal di Kampung Bugis merupakan informasi dari masyarakat.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin saat memberikan keterangan bersama Pom Angkatan Udara di Mapolres Bintan, Senin (31/8). Dua unit mesin sedot pasir diamankan saat razia tambang pasir ilegal di Kampung Bugis, Kecamatan Bintan Utara. 

"Banyak juga galian lubang tambang pasir di lokasi ini," kata seorang tim dari Polres Bintan.

Tak sedikit lubang bekas galian tambang pasir yang berada di sejumlah lahan saat ini hanya dibiarkan begitu saja dan berakibat pada kerusakan alam.

Sebelumnya diberitakan, dalam operasi ini, tim tak menemukan penambang di lokasi kegiatan.

Sejumlah barang bukti seperti mesin pompa air dan sejumlah pipa di lokasi diamankan petugas.

Sebelumnya, jajaran Polres Bintan juga melakukan penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan, Jumat (14/8/2020) kemarin sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanuddin mengatakan pengungkapan illegal mining itu setelah adanya laporan dari warga.

Di mana ada penambangan yang kembali dilakukan setelah di tertibkan beberapa waktu lalu.

"Padahal sebelumnya kami pernah memberikan peringatan agar tidak melakukan illegal mining. Namun,para pelaku nekat menambang lagi yang kemudian dilaporkan oleh warga ke kami,” ujarnya, Minggu (16/8/2020).

Agus menjelaskan, setelah mendapatkan laporan itu dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung terjun kelokasi guna menindaklanjuti laporan warga.

Alhasil saat tim tiba di lokasi yakni di jalan Wakatobi, Kawal, tim mendapati adanya kegiatan excavator yang sedang membuka lahan dan satu unit mesin dompeng.

"Untuk mesin dompeng sudah kami amankan, saat ini berada di Mapolres Bintan.Sementara untuk excavator masih dilokasi dan diberikan police line. Hal ini lantaran dynamo dan aki tidak ada," ungkapnya.

Agus juga menambahkan, ada dua lokasi yang di lakukan penertiban yakni selain di jalan Wakotobi Kawal, ada juga di Jalan Tirtamadu, Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.

Disana tim Unit Tipider juga mengamankan satu unit mesin dompeng yang digunakan untuk menyedot pasir alias siap pakai,namun tidak ditemukan pelakunya.

"Saat pengecekan di dua tempat, tidak ditemukan pelakunya, yang ditemukan hanya mesin dan alat berat, untuk mesin penyedot pasir sudah kita bawa ke Mapolres Bintan dan terkait pelaku penambanga pasir illegal masih dalam proses lidik," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved