BATAM TERKINI
15 Harta Aguan, Bos Pasir Ilegal Batam Ini Diajukan Untuk Dirampas Negara
JPU Herlambang menuntut agar 15 Item harta benda bergerak terdakwa Aguan dirampas untuk negara serta diminta mengembalikan tanah timbun ke yang berhak
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nasib harta Johanes Yanto alias Aguan bak di ujung tanduk. Aguan didakwa mengeruk pasir secara ilegal Wilayah Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Aksi itu, telah belasan tahun dilakukan Aguan namun baru ditangkap 6 Maret 2020 oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pada perkara bernomor 482/Pid.Sus/2020/PN Btm tersebut, sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Herlambang Adhi Nugroho menuntut Aguan satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanes Yanto Als Aguan dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair selama tiga bulan bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan Herlambang Adhi Nugroho.
Selain menuntut penjara, JPU Herlambang juga menuntut agar 15 Item harta benda bergerak terdakwa Aguan dirampas untuk negara.
• Keruk Pasir Ilegal di Batam, Pengusaha Aguan Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara
Berikut ini daftar harta yang bakal dirampas negara:
1. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Kuning;
2. Satu Unit Excavator Merek Sumitomo SH 200 Warna Kuning;
3. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Biru
4. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 Dinamik Warna Biru
5. Satu unit Dump truck merk Hino Dutro dengan Nomor Polisi BP 9261 DE warna hijau
6. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9607 DF warna merah
7. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9280 DD warna merah
8. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9026 DE warna merah