BATAM TERKINI
15 Harta Aguan, Bos Pasir Ilegal Batam Ini Diajukan Untuk Dirampas Negara
JPU Herlambang menuntut agar 15 Item harta benda bergerak terdakwa Aguan dirampas untuk negara serta diminta mengembalikan tanah timbun ke yang berhak
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nasib harta Johanes Yanto alias Aguan bak di ujung tanduk. Aguan didakwa mengeruk pasir secara ilegal Wilayah Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Aksi itu, telah belasan tahun dilakukan Aguan namun baru ditangkap 6 Maret 2020 oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pada perkara bernomor 482/Pid.Sus/2020/PN Btm tersebut, sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Herlambang Adhi Nugroho menuntut Aguan satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanes Yanto Als Aguan dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair selama tiga bulan bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan Herlambang Adhi Nugroho.
Selain menuntut penjara, JPU Herlambang juga menuntut agar 15 Item harta benda bergerak terdakwa Aguan dirampas untuk negara.
• Keruk Pasir Ilegal di Batam, Pengusaha Aguan Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara
Berikut ini daftar harta yang bakal dirampas negara:
1. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Kuning;
2. Satu Unit Excavator Merek Sumitomo SH 200 Warna Kuning;
3. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Biru
4. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 Dinamik Warna Biru
5. Satu unit Dump truck merk Hino Dutro dengan Nomor Polisi BP 9261 DE warna hijau
6. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9607 DF warna merah
7. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9280 DD warna merah
8. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9026 DE warna merah
9. Satu unit mobil Dump Truck merk Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9335 DE warna merah
10. Satu unit mobil Isuzu ELF dengan Nomor Polisi BP 9226 DF warna Putih
11. Satu unit mobil Isuzu ELF dengan Nomor Polisi BP 9913 DE warna Putih
12. Satu unit mobil Izusu NKR 71 dengan Nomor Polisi BP 9080 DU warna Putih
13. Satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi dengan Nomor Polisi BP 9474 ZN warna Putih
14. Satu unit mobil Dump Truck Toyota Dutro dengan Nomor Polisi BP 9757 ZN warna Hijau
15. Satu unit mobil Dump Truck Merk HINO dengan Nomor Polisi BM 9256 TU warna Hijau Muda.
Selain itu, terdakwa juga diminta mengembalikan kembali tanah timbun yang telah dia ambil ke tempatnya semula
Yakni tanah urug ± 5 (lebih kurang lima) kubik, tanah urug ± 7 (lebih kurang tujuh) kubik
Terdakwa diminta agar tanag itu dikembalikan ke tempat asalnya di Jalan Hang Jebat Simpang 3 Kavling depan Perumahan Symphony Land Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.
"Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Johanes Yanto Als Aguan," kata Herlambang dalam tuntutannya.
Seperti diketahui, terdakwa Aguan ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada 6 Maret 2020.
Aguan ditangkap pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di sebuah cafe di Mall Botania, Batam Kota.
Penangkapan melibatkan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
"Dia sempat menghilang, sebelumnya kita sudah amankan 20 orang penambang dan empat pekerja alat berat, empat orang sebagai pencatat, dan 11 orang sopir lori, dan seorang penjual makanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020) sebelumnya.
Kombes Pol Hanny Hidayat ini menangkap 11 dump truk yang tengah beroperasi.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut.
Sedikitnya ada sekitar 11 angkutan jenis dump truck dan empat eskavator yang tengah mengeruk pasir.
Modus para penambang pasir adalah dengan memotong bukit dan meratakan, serta mengambil pasir yang terkandung di dalamnya, setelah itu ditinggalkan begitu saja, setelah pasirnya mereka cuci dan saring.
Para pekerja mengaku mendapat keuntungan yang lumayan dari kegiatan tersebut.
Omzet tambang pasir itu mencapai Rp 1,8 miliar.
Diduga tambang tersebut ilegal atau tak memiliki izin tambang.
Operasional tambang tersebut juga diperkirakan sudah cukup lama.
Dalam menjalankan bisnis pengerukan pasir ilegal itu, Aguan bekerjasama dengan Taufik yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri.
Kemudian, Taufik mencari alat berat berupa ekskavator milik Bernard Francius Gultom.
Belum terhitung satu bulan, usaha ilegal mereka dibekuk Polda Kepri dan Aguan ditangkap lalu dimasukan ke sel.
Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, pengerukan pasir di wilayah Nongsa masih marak.
Namun, terlihat dan terkesan para pemain aman-aman saja dari penangkapan aparat. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)