BATAM TERKINI

3 Kali Beraksi, Jaringan Sabu Internasional di Tembilahan Akhirnya Dibekuk di Batam

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, jaringan ini diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak 3 (tiga) kali.

TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Tim Satgas Narkoba dan Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 Kg. 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 5 (lima) orang kurir jaringan narkotika jenis sabu di Tembilahan, Provinsi Riau, akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Rabu (26/8/2020) lalu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, jaringan ini diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak 3 (tiga) kali.

Dari keseluruhan aksi, Rahman mengatakan, cara kerja jaringan pimpinan Jeje dan Rahmad alias Pak Tua ini tetap sama seperti saat tertangkap oleh pihaknya.

"Barang tetap dikirim dulu ke Tembilahan," ujar Rahman kepada TRIBUNBATAM.id saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Lanjut Rahman, setibanya di Tembilahan, Provinsi Riau, barang haram milik jaringan ini kemudian dipecah dan didistribusikan ke Kota Palembang.

"Ke Palembang saja," tambah Rahman saat ditanyakan daerah mana saja yang menjadi target jaringan sabu internasional ini.

Sebelumnya, sebanyak 5 (lima) orang jaringan sabu internasional di Tembilahan berhasil diamankan.

Mereka kedapatan oleh pihak kepolisian saat tengah beraksi untuk menyelundupkan 11,58 kilogram sabu dari Batam menuju Tembilahan.

Diketahui, jaringan ini dipimpin oleh Jeje, seorang warga asal Malaysia, dan Rahmad alias Pak Tua yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tembilahan, Riau.

Jeje berperan sebagai pemberi barang haram itu kepada salah seorang tersangka di perairan perbatasan untuk kemudian diedarkan.

Sementara Pak Tua bertugas sebagai pengendali peredaran dari dalam lapas.

Dari keterangan Polresta Barelang, penangkapan bermula saat salah satu kurir berinisial B tertangkap di Perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.

Saat itu, B yang merupakan seorang warga Tanjung Balai Karimun tengah mengemudikan kapal dan membawa sebanyak 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat 11,58 kilogram dari tempatnya menuju Pulau Terong.

Barang haram itu dibungkusnya ke dalam kemasan biskuit dan disimpan dalam karung beras.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved