VIRUS CORONA DI DINSOS TANJUNGPINANG
BREAKING NEWS, 2 Pegawai Dinsos Tanjungpinang Terkonfirmasi Covid-19
Kantor Dinas Sosial Tanjungpinang pun untuk sementara ditutup untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua pegawai di Dinas Sosial Tanjungpinang terkonfirmasi Covid-19.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang, Amrialis kepada Tribunbatam.id.
Kantor Dinas Sosial Tanjungpinang pun untuk sementara ditutup untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
"Iya benar ada dua pegawai kami yang terpapar Covid-19. Kantor kami tutup sejak kemarin. Rencana besok kami buka lagi," ujarnya, Rabu (2/9/2020).
Berikut data update Covid-19 di Tanjungpinang sampai 1 September 2020.
Suspek: 89
Konfirmasi: 174
Rawat/Isolasi hari ini: 3/38
Sembuh: 128
Meninggal: 5.
Dosen Terkonfirmasi Covid-19 Meninggal Dunia
Seorang dosen di sebuah perguruan tinggi di Tanjungpinang terkonfirmasi Covid-19 meninggal dunia.
Laki-laki berinisial MS ini diketahui menjadi pasien terkonfirmasi Covid-19 Nomor 152 Tanjungpinang.
MS yang berumur 58 tahun ini diumumkan terkonfirmasi Covid-19 oleh Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma pada 29 Agustus 2020.
• Suhu Peserta SKB CPNS di Atas 37,3 Derajat Celcius Diberi Tanda Khusus, Bakal Diikuti 294 Peserta
• Ujian SKB CPNS 2019 Mulai Digelar, Peserta Tak Wajib Lakukan Rapid Test Covid-19
Ketika itu, ada penambahan 19 kasus baru di Tanjungpinang.
MS diketahui tidak memiliki riwayat keluar kota. Yang bersangkutan diketahui tidak memiliki riwayat kontak erat dengan kasus terkonfirmasi lainnya.
Saat menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya tidak stabil.
Kabar duka ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Tanjungpinang, Rustam.
"Iya benar ada pasien Covid-19 meninggal dunia tadi pagi," sebut Rustam di Kantor Pemko Tanjungpinang, Selasa (1/9/2020).
Ia menyebutkan, sesuai penangan pasien dinyatakan meninggal karena Covid-19 harus segera dikebumikan.
"Sesuai aturan 4 jam setelah meninggal dunia batas waktu maksimal proses mengkebumikan orang meninggal terpapar Covid-19," ucap Rustam.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-update-data-covid-19-update-data-corona-data-virus-corona-coronavirus.jpg)