Ujian SKB CPNS 2019 Mulai Digelar, Peserta Tak Wajib Lakukan Rapid Test Covid-19

Meskipun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat.

ISTIMEWA
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa meskipun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan.

Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan selama 30 hari, terhitung mulai Selasa 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa meskipun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat.

“Kami ingin memastikan agar penyelenggaraan ujian SKB ini tidak menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19,” ujarnya di Kantor Kementerian PANRB.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian.

Masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas.

BKN Keluarkan Jadwal SKB Penerimaan CPNS di Anambas, Ini Aturan Bagi Peserta Selama Pandemi Corona

Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas.

Di lokasi ujian juga telah tersedia tempat cuci tangan.

Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik sebelum memasuki lokasi ujian dan ruang ujian.

Selanjutnya, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya.

Bagi peserta dengan suhu tubuh yang melebihi ambang batas atau diatas 37,3⁰ Celcius, tetap diperbolehkan mengikuti ujian, namun akan melakukan ujian di tempat terpisah dengan peserta lainnya.

Terakhir, semua petugas dari BKN atau panitia yang bertugas wajib untuk melakukan rapid test dengan syarat hasil non-reaktif.

“Sedangkan untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya. Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test,” jelas Atmaji.

Penyelenggaraan SKB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB dengan Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 mengenai Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Sedangkan protokol kesehatan mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved