KORUPSI IZIN TAMBANG
Dua Eks Kadis Pemprov Kepri dan 8 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan Kejati Kepri, Dibawa ke Rutan
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S mengatakan, masih ada dua tersangka yang belum ditahan. Total ada 12 tersangka
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekira pukul 17.00 Wib, Rabu (2/9/2020), 10 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, dibawa dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggunakan dua mobil tahan Kejaksaan ke Rutan Tanjungpinang.
Ke 10 orang itu terlihat dalam pengamanan ketat petugas.
Pantauan Tribunbatam.id, 10 orang itu, termasuk di antaranya dua eks pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, AT dan A, berjalan dengan wajah menunduk sampai masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S mengatakan, masih ada dua tersangka yang belum ditahan.
"Hari ini tidak datang ke Kejati dengan alasan sakit, dan satu tersangka lagi tanpa alasan," ujarnya.
• Razia Siswa dan Masker Malam Hari Hoax, Perwako Batam Efektif Diterapkan Rabu Depan
• Pasca Kebakaran di Bengkong Bengkel Batam, 30 KK Berharap Bantuan Dermawan, Masih Tinggal di Tenda
Disampaikannya, semua tersangka yang ditahan hari ini nantinya menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari.
"Jadi 20 hari masa tahanan tersangka sampai pelimpahan ke Pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri kabarnya akan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020) sore ini.