Dukun di Probolinggo Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD, Orangtua Korban Takut

Orangtua korban yang mengetahui kejadian itu tak segera membuat laporan kepada polisi. Alasannya, orangtua korban takut.

pexels.com
Ilustrasi korban pencabulan yang dilakukan seorang dukun di Probolinggo. 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, PROBOLINGGO- Seorang pria berusia 55 tahun tega merudapaksa bocah perempuan.

Anak yang masih di bawah umur itu tak lain adalah tetangga pelaku.

Korban diketahui masih duduk di bangku SD. Bocah ini dirudapaksa berkali-kali hingga mengalami trauma.

Pria berinisial S warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itupun ditangkap polisi karena perbuatan bejatnya.

Meski demikian, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu tak segera membuat laporan kepada polisi.

Alasannya, orangtua korban takut. Mengingat pelaku dikenal sebagai seorang dukun di desanya.

Kasus Pencabulan Anak di Anambas, Ombudsman Kepri Kirim Surat ke UPTD P2TP2A Kepri, Ini Isinya

KPPAD Anambas Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Orang Diduga Jadi Korban

Orangtua korban baru melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku kini sudah diamankan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus pencabulan itu sudah dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali sejak Mei 2020.

Saat menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku juga selalu merekamnya dengan kamera ponsel.

"Setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).

Ramalan Zodiak Asmara Besok Kamis 3 September 2020, Libra Jangan Rusak Suasana Hati Pasangan

Ramalan Zodiak Besok Kamis 3 September 2020, Sagitarius Kesal, Taurus Buat Kaget, Pisces Konfrontasi

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.

Akibat perbutannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Anak SD Berulang Kali Dicabuli Tetangga, Orangtua Takut Lapor Polisi karena Pelaku Seorang Dukun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukun Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Orang Tua Korban Tak Berdaya Karena Takut

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved