Jika Syarat Ini Terpenuhi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bisa mengambil alih kasus dugaa suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengungkapkan tidak keberatan jika KPK mengambil alih kasus tersebut.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut.
Namun, semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu undang-undang.
Ali menjelaskan, komisi antikorupsi bisa saja mengambil alih kasus Pinangki jika syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.
Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
• Detik-detik Irjen Napoleon Emosi saat Proses Rekontruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
• Djoko Tjandra Berstatus Tersangka di 3 Perkara, Ada yang Ditangani Bareskrim Polri Hingga Kejagung
"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Berikut isi Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK:
1. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
2. Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
A. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
B. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
C. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
D. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
E. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
F. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Ramalan Zodiak Asmara Besok Kamis 3 September 2020, Libra Jangan Rusak Suasana Hati Pasangan
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 3 September 2020, Sagitarius Kesal, Taurus Buat Kaget, Pisces Konfrontasi
Untuk itu, Ali menegaskan, KPK mendorong Kejagung agar transparan dan objektif dalam menangani perkara dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki.
"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan Kejagung akan mengembalikan pada peraturan yang berlaku terkait pengambilalihan kasus Pinangki.
"Ya perintah undang-undang. Kalau itu memenuhi kriteria Undang-Undang silahkan KPK gituloh. Kita kembali ke undang-undang deh," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan pihaknya akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung.
Dia mengatakan KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
• Keruk Pasir Ilegal di Batam, Pengusaha Aguan Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara
• BREAKING NEWS, 2 Pegawai Dinsos Tanjungpinang Terkonfirmasi Covid-19
"Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu," kata Firli.
Disisi lain, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bilang, KPK memang berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki.
Sebab, KPK menilai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara idealnya ditangani KPK.
"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung Jika Terpenuhi Syarat Ini
Penulis: Ilham Rian Pratama