BATAM TERKINI

Keruk Pasir Ilegal di Batam, Pengusaha Aguan Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Modus para penambang pasir adalah dengan memotong bukit dan meratakan, serta mengambil pasir yang terkandung di dalamnya, setelah itu ditinggalkan.

TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi BP Batam
Ilustrasi. Tim mendatangi lokasi tambang pasir ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepri. Dua pelaku ditangkap oleh tim untuk diproses secara hukum. 

Modus para penambang pasir adalah dengan memotong bukit dan meratakan, serta mengambil pasir yang terkandung di dalamnya, setelah itu ditinggalkan begitu saja, setelah pasirnya mereka cuci dan saring.

Para pekerja mengaku mendapat keuntungan yang lumayan dari kegiatan tersebut.

Omzet tambang pasir itu mencapai Rp 1,8 miliar.

Diduga tambang tersebut ilegal atau tak memiliki izin tambang. Operasional tambang tersebut juga diperkirakan sudah cukup lama.

Dalam menjalankan bisnis pengerukan pasir ilegal itu, Aguan bekerjasama dengan Taufik yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri. Kemudian, Taufik mencari alat berat berupa ekskavator milik Bernard Francius Gultom.

Belum terhitung satu bulan, usaha ilegal mereka dibekuk Polda Kepri dan Aguan ditangkap lalu dimasukan ke sel.

Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, pengerukan pasir di wilayah Nongsa masih marak. Namun, terlihat dan terkesan para pemain aman-aman saja dari penangkapan aparat. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved