BATAM TERKINI
KRITERIA Pjs Bupati Atau Walikota Pengganti Pejabat yang Cuti Jelang Pilkada
Gubernur Kepri Isdianto akan menunjuk pejabat sementara Bupati dan Walikota di wilayah Kepri menggantikan pejabat yang cuti menjelang Pilkada.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Calon Kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Serentak mendatang diwajibkan cuti selama proses tersebut.
Selama pejabat tersebut cuti, maka akan digantikan oleh pejabat sementara (Pjs).
Untuk penentuan Pjs tersebut nantinya Gubernur akan menunjuk pegawai negeri eselon dua untuk menjalankan roda pemerintahan selama masa Pilkada serentak.
Gubernur Kepri Isdianto saat dikonfirmasi terkait kesiapan dan kriteria PJS Bupati dan walikota yang ikut di pilkada serentak mendatang, ia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan hal tersebut.
"Kita lagi godok untuk Pjs bupati dan walikota. Ya beberapa kabupaten kota yang ikut kita siapkan," ujarnya, Rabu (2/9/2020).
Nantinya Pjs yang akan direkomendasikan adalah yang sesuai kemampuan, kapasitas dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
• 7.525 Warga Sungai Harapan Sekupang Batam Tak Penuhi Syarat Memilih saat Pilkada, Ini Sebabnya
"Kita juga tidak bisa sembarangan menunjuk orang karena dalam waktu 71 hari harus mampu menjalankan roda pemerintahan," ujarnya.
Tentang siapa yang layak jadi kandidat, Isdianto mengatakan bisa saja dari daerah setempat.
"Mungkin bisa orang yang dari daerah tersebut atau bisa jadi orang lain dan kita lihat dari kemampuan orang itu sendiri. Kita lihat nanti siapa-siapa yang layak karena kita tidak mau saat dia menjadi Pjs pemerintahan stagnan," ujar Gubernur Kepri.
Isdianto juga memastikan tak akan sembarangan saat menunjuk Pjs Bupati dan Walikota nantinya.
"Yang jelas sudah eselon 2 yang ada di Pemprov, kedua pendidikannya dan ketiga kemampuan. Saya tidak mau sembarangan menunjuk orang," sebutnya.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
