Mengamuk Karena Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu Oleh Ibunya, Pria di Karimun Dibawa ke Polsek Meral

Tersangka sempat meminta dibelikan sepeda motor kepada ibunya. Namun sang ibu tidak menyanggupinya karena keterbatasan ekonomi.

tribunbatam.id/Elhadifputra
Kapolsek Meral, AKP Doddy Sentosa Putra. Pria berinisal No (38) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan kepada ibunya sendiri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pria berinisial No ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Meral.

Penyebabnya pun buat geleng-geleng kepala. Pria 38 ini tega mengancam ibunya.

Tidak hanya sekali perlakuan No itu kepada ibunya. Ibu No yang ketakutan memilih untuk pindah rumah.

No sempat meminta dibelikan sepeda motor kepada ibunya. Namun sang ibu tidak dapat menyanggupinya karena keterbatasan ekonomi.

Tindakannya yang terakhir adalah meminta uang kepada sang ibu sebesar Rp 30.000. Namun No tidak mendapatkannya dan kemudian mengamuk.

Ibu No lalu melaporkan perbuatan tersebut kepada abangnya agar dapat memberikan nasihat

Bukannya mendengarkan, tapi No malah semakin marah. Ia melemparkan sebuah gelas kaca kepada abangnya itu.

"Dia minta duit sampai mengancam. Ibunya sampai pindah ke di rumah lain karena ketakutan. Waktu abangnya datang tersangka mengancam," ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra, Selasa (1/9).

Doddy menyebutkan No pernah memukul abangnya dengan parang pada tahun 2011.

Tapi karena berbagai pertimbangan, keluarga tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

BREAKING NEWS, 2 Pegawai Dinsos Tanjungpinang Terkonfirmasi Covid-19

Suhu Peserta SKB CPNS di Atas 37,3 Derajat Celcius Diberi Tanda Khusus, Bakal Diikuti 294 Peserta

No saat ini berada di Polsek Tebing serta sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Doddy.

Ringkus Jambret Spesialis Emak-Emak

Anggota Polsek Meral menangkap pelaku jambret. Pria berinisial Am (19) diketahui kerap mengincar ibu-ibu yang sedang sendirian di pagi hari sebagai korbannya.

Dengan menggunakan sepeda motor, Am menarik tas atau barang bawaan korban secara paksa dan kabur.

"Tersangka mengincar perempuan ibu-ibu atau perempuan yang akan pergi ke pasar seorang diri," kata Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa Putra, Kamis (9/4/2020).

Kepada polisi, Am mengaku telah menjambret sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan di Baran 2 dengan korban seorang wanita.

"Korban yang pertama kami belum tahu identitasnya. Kejadiannya tanggal 17 Maret 2020, sekira pukul 8 pagi. Korban sedang jalan sendirian," ucapnya.

Aksi kedua dilakukan Am Rabu (18/3/2020) pagi terhadap korban bernama Feornika (20). Sekira pukul 6 pagi, korban pergi dari rumah menuju Pasar Naga Mas dengan berjalan kaki.

Ketika berada di Jalan Enam Bersaudara, Am yang datang dari arah belakang langsung menyambar tas kecil milik korban menggunakan sepeda motor matik berwarna putih dengan helm tertutup.

Akibat kejadian itu korban kehilangan tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 130 ribu dan dua unit telepon seluler.

Korban pun kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Meral.

Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai Am sedang berada di depan minimarket Naga Mas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, tanggal 21 Maret 2020.

Unit Reskrim Polsek Meral langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya.

Tangkap Pelaku Pemerasan

Aksi Periaman S alias Camat yang meminta sejumlah uang disertai ancaman diduga mengatasnamakan organisasi pers.

Ini terlihat dari barang bukti berupa sebuah kuitansi yang berstempel dan bertuliskan Ketua WTW.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan korban dan pengakuan tersangka kepada polisi.

Namun dari pemeriksaan polisi terungkap kalau tersangka tidak dapat menunjukan kartu identitasnya sebagai awak media. Polisi juga telah mengkonfirmasi ke redaksi media yang dimaksud.

"Dari pemeriksaan, tersangka menyampaikan untuk organisasi, termasuk organisasi wartawan. Ia berbuat mengatasnamakan organisasi itu. Dan, kalau kita lihat di kuitansi ada tulisan WTW," ujar Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra dalam ekspos pengungkapan kasus , Rabu (22/1/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku uang yang diperoleh dari hasil tindakannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Doddy menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Diduga Camat tidak beraksi di satu tempat saja.

"Setelah penyelidikan kami, ada bebrapa tempat yang mengalami hal yang sama. Terutama di Kelurahan Baran dan Kelurahan Meral Kota. Kami sedangkan kembangkan," ungkap Doddy.

Doddy menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan-tindakan premanisme dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku lainnya.

"Kita negara hukum. Kita bertindak berdasarkan hukum. Ini sebagai contoh untuk oknum-oknum diluar sana, khususnya di wilayah Hukum Polsek Meral. Baik yang membawa nama organisasi atau nama apapun akan ditindak tegas," papar Doddy.

Minta Uang ke Pemilik Bengkel

Anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Meral menangkap Periaman S alias Camat.

Pria 52 tahun itu diduga melakukan pengancaman dan pemerasan kepada seorang pemilik bengkel di Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Ridwan alias Hasan.

Tidak hanya sekali. aksi yang dilakukan Camat diketahui sudah dilakukan sebanyak empat kali. Tiga kali ia lakukan di bulan Juli, serta satu kali di bulan Desember 2019.

Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra menjelaskan korban memberikan sejumlah uang karena takut dengan ancaman Camat.

Kepada korban tersangka mengetahui keberadaaan anak dan istri korban serta bakal membawa teman-temannya sambil menunjuk ke arah korban.

"Aksinya yang terakhir di 26 Juli 2019 terekam CCTv. Berdasarkan keterangan pelapor dan rekaman CCTv, terlihat tersangka memaksa kepada pelapor agar memberikan sejumlah uang untuk kegiatan sebuah organisasi," terang Doddy saat ungkap kasus tersebut di Mapolsek Meral, Rabu (22/1/2020) sore.

Doddy mengungkapkan, tersangka Camat awalnya menolak pemberian uang dari korban sebesar Rp 50 ribu.

Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp 300 ribu, dengan syarat tersangka tidak kembali ke bengkelnya.

"Dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan adanya hal ilegal di bengkel tersebut dan murni memang bengkel kendaraan bermotor. Pelapor memberikan uang karena takut diancam tersangka," ucap Kapolsek Meral.

Tidak menepati janjinya, tersangka Camat mendatangi dan meminta sejumlah uang kembali kepada korban pada 10 Desember 2019.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Meral.

Pelaku dibekuk pada tanggal 15 Januari 2020 di sebuah rumah sewa di kawasan Pelipit, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP jo Pasal 64 tentang pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved