BATAM TERKINI

Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, Dana Akan Masuk ke Kas Daerah

Adapun kisaran denda bagi perorangan sejumlah Rp 250 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, Perwako no.49 tahun 2020 merupakan bentuk usaha untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mewajibkan masyarakat Batam mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 melalui Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

Di dalam Perwako tersebut, telah tercantum sanksi denda bagi masyarakat perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Adapun kisaran denda bagi perorangan sejumlah Rp 250 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

"Aturan ini sebagai usaha meningkatkan disiplin kita dalam menekan penyebaran Covid-19," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, ketika Perwako mulai diundangkan, pada Selasa (1/9/2020).

Secara teknis, denda akan dipungut oleh petugas lapangan pengawasan disiplin protokol kesehatan yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.

Denda yang dipungut diberikan secara tunai kepada petugas, kemudian petugas akan menyetorkan ke Kas Daerah dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Kas daerah yang dimaksud tertuju pada nomor rekening Bank Riau Kepri 10-60-20130-0 atas nama Kasda Kota Batam.

Sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 di Internal Pemko Batam, Ini Pesan Wakil Wali Kota Batam

Mengapa Kita Mengalami Cegukan? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya, Waspada Bila Lebih dari 2 Hari

Aturan mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini, menurut Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bukan bertujuan untuk memberatkan, melainkan meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya protokol kesehatan.

"Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka lebih mudah kita menangani Covid-19," ujar Amsakar beberapa waktu lalu. 

Seluruh Camat Hadiri Rapat Teknis

Seluruh Camat di Kota Batam, hari ini, Rabu (2/9/2020) mengikuti rapat di Kantor Walikota Batam untuk membahas sosialisasi penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Batam, nomor 49 tahun 2020.

"Jadi untuk teknis di lapangan kita rapat bersama Walikota Batam," kata Reza Khadafy, Camat Sagulung, Rabu (2/9/2020).

Dia mengatakan, sebelum diterapkan, isi perwako tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat.

"Jadi hari ini akan dibahas berapa lama sosialisasi dan kapan perwako tersebut diterapkan," kata Reza.

Dia juga mengatakan, saat ini kondisi wabah virus corona di Batam, terus berkembang.

Bahkan di wilayah Sagulung, satu Puskesmas terpaksa ditutup karena 4 tenaga medis terpapar virus corona.

"Jadi kita imbau kepada masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan," kata Reza. 

 Mal di Batam Ngaku Siap Laksanakan Aturan dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020

 Puskesmas di Batam Banyak Tutup, Bagaimana Nasib Pasien yang Butuh Berobat?

Pengusaha Mal Siap Patuhi Perwako

Para pelaku bisnis mal di Batam mengaku sudah mengetahui soal Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

Di dalam Perwako tersebut, terdapat ketentuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, seperti denda berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk pelanggaran pertama, dan denda Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk pelanggaran kedua.

Menilik kisaran denda uang yang telah ditetapkan ini, Deputi General Manajer Grand Batam Mall, Yanto, menilai denda tersebut cukup wajar mengingat pentingnya protokol kesehatan untuk dijalankan.

"Kalau kita sih siap ikuti ketentuan pemerintah, toh ini untuk kebaikan kita bersama," jawab Yanto ketika diwawancarai di lokasi Grand Batam Mall, Selasa (1/9/2020).

 16 Tim Medis Puskesmas Tiban Baru Batam Kena Corona, Simak Cerita Kepala Puskesmas Selama Isolasi

Sebelumnya, pihak manajemen Grand Batam Mall juga telah menerapkan berbagai protokol kesehatan di lingkungan mal.

Penerapan protokol kesehatan tersebut, menurutnya, telah sesuai standar, seperti pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, tanda physical distancing, dan pengawasan penggunaan masker.

Setelah adanya Perwako ini, pihak manajemen Grand Batam Mall akan lebih menjaga protokol kesehatan yang telah diterapkan ini menjadi lebih optimal.

"Kita jaga supaya protokol ini bisa tetap berjalan, jangan sampai kendor," jawab Yanto. 

Perwako sudah Keluar

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 1 September 2020. Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

 Target Pembangunan Batam Tahun Depan, di Antaranya Bangun Jalan Industri untuk Dukung Investasi

 Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, DPRD Usul Push Up hingga Kurungan di Perwako

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved