BATAM TERKINI

 554.968 Warga Batam Sudah Jadi Peserta, BPJS Kesehatan: Semua Orang Berhak Sehat

BPJS Kesehatan merupakan bentuk transformasi dari Askes yang telah diatur dalam UUD Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

TRIBUNBATAM
Tribun Podcast ( Tripod) kali ini menghadirkan Dody Pamungkas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjamin kesehatan seorang warga negara merupakan kewajiban Negara. Di indonesia, pemerintah memfasilitasi jaminan sosial kesehatan warganya melalui BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan bentuk transformasi dari Askes yang telah diatur dalam UUD Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

"Sedangkan perbedaan antara BPJS Kesehatan dan JKN-KIS dimana BPJS merupakan penyelenggara yang menjalankan program yang dinamai JKN-KIS," ujar Dody Pamungkas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam saat berbincang dalan Tribun Podcast (Tripod), Selasa (2/9/2020) sore.

Dody mengatakan, peserta JKN-KIS dibagi menjadi dua jenis, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta non-PBI.

"PBI-JK ditujukan kepada seseorang yang tidak mampu. Iuran tersebut dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN atau pemerintah daerah melalui APBD. Sementara Non-PBI dibagi menjadi beberapa golongan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP)," jelasnya.

Dody menyebutkan beberapa kriteria anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta JKN-KIS :

1. Anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PBI-JK yang iurannya dibiayai oleh pemerintah pusat ialah anggota keluarga yang didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI

2. Anggota keluarga yang ditanggung oleh Peserta PBI-JK yang iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah ialah anggota keluarga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten dan kota.

CATAT! Sanksi Protokol Kesehatan di Batam Berlaku Mulai Rabu Depan

3. Anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PPU meliputi suami/istri sah serta tiga orang anak

4. Anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PBPU dan BP ialah suami/istri sah, seluruh anak, dan anggota keluarga lain yang berada dalam satu KK.

"JKN-KIS itu wajib karena ini tanggung jawab negara, iurannya pun diatur oleh pemerintah," tuturnya.

Saat ini ada 5.590 badan usaha yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan Kota Batam dengan total peserta sebanyak 554.968 jiwa.

"Kita juga memastikan setiap pekerja dari badan usaha untuk didaftarkan dalam JKN-KIS. Harus dipastikan apakah seluruh pekerjanya telah terdaftar atau tidak," ucap Maihendra selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kota Batam pada kesempatan yang sama.

Dikatakannya, dari total jumlah badan usaha yang ada di kota Batam tersebut, sebanyak 1.200 badan usaha yang belum bergabung dalam JKN-KIS.

Dengan bergabung pada JKN-KIS, lanjutnya, masyarakat akan diuntungkan sebab biaya iuran yang murah dibandingkan asuransi kesehatan swasta dan dapat mengcover biaya perawatan tanpa batas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved