Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra dan Kini Dipecat Nasdem

Andi Irfan Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Satu lagi nama terseret dalam kasus penghapusan red notice dan dugaan suap Djoko Tjandra.

Nama Andi Irfan Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.

Diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai Politikus Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Merespons kejadian itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan secara otomatis status keanggotaan Andi Irfan Jaya dicabut.

Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung

Dicecar 7,5 Jam oleh Penyidik Polri, Jaksa Pinangki Lemas dan Minta Pemeriksaan Dihentikan

Ali juga mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan Jaya.

Pihaknya akan segera membuat surat pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian Andi dari Partai Nasdem

"Hari ini saya dapat berita bahwa dia sudah ditetapkan tersangka, otomatis partai akan memberhentikan (Andi Irfan Jaya), dan tidak akan diberikan bantuan hukum," kata Ali saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Awalnya, Ali mengaku sempat ingin memanggil Andi saat masih berstatus sebagai saksi untuk menanyakan perihal keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus gratikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki.

Namun, rencana itu urung terwujud karena kesibukan satu sama lain.

"Awalnya, kemarin saya pikir pas diperiksa sebagai saksi mau minta keterangan dia, menanyakan kepada dia, tapi kesibukan saya, dia juga ke Makassar jadi tidak sempat," kata Ali.

Ramalan Zodiak Asmara Kamis 3 September 2020, Gemini Berbohong, Virgo Kencan, Leo Atasi Keegoisan

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 3 September 2020, Aquarius Beruntung, Sagitarius Tak Berdaya

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved