Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra dan Kini Dipecat Nasdem

Andi Irfan Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Satu lagi nama terseret dalam kasus penghapusan red notice dan dugaan suap Djoko Tjandra.

Nama Andi Irfan Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.

Diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai Politikus Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Merespons kejadian itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan secara otomatis status keanggotaan Andi Irfan Jaya dicabut.

Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung

Dicecar 7,5 Jam oleh Penyidik Polri, Jaksa Pinangki Lemas dan Minta Pemeriksaan Dihentikan

Ali juga mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan Jaya.

Pihaknya akan segera membuat surat pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian Andi dari Partai Nasdem

"Hari ini saya dapat berita bahwa dia sudah ditetapkan tersangka, otomatis partai akan memberhentikan (Andi Irfan Jaya), dan tidak akan diberikan bantuan hukum," kata Ali saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Awalnya, Ali mengaku sempat ingin memanggil Andi saat masih berstatus sebagai saksi untuk menanyakan perihal keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus gratikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki.

Namun, rencana itu urung terwujud karena kesibukan satu sama lain.

"Awalnya, kemarin saya pikir pas diperiksa sebagai saksi mau minta keterangan dia, menanyakan kepada dia, tapi kesibukan saya, dia juga ke Makassar jadi tidak sempat," kata Ali.

Ramalan Zodiak Asmara Kamis 3 September 2020, Gemini Berbohong, Virgo Kencan, Leo Atasi Keegoisan

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 3 September 2020, Aquarius Beruntung, Sagitarius Tak Berdaya

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cerita Penemuan Perahu Misterius di Sukabumi, Tak Bertuan dan Terdampar di Pantai Karanghawu

Peringatan Dini BMKG Kamis 3 September 2020: Waspada Gelombang Tinggi di Laut Natuna

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar. Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dipecat Nasdem
Penulis: chaerul umam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved