Batas Waktu 11 September, Ini Persyaratan Dapat Subsidi Kouta bagi Mahasiswa dari Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberikan bantuan subsidi kouta internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB setiap bula
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberikan bantuan subsidi kouta internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB setiap bulannya.
Rencananya, subsidi kuota internet gratis ini diberikan selama empat bulan yang dimulai pada September hingga Desember 2020.
Tak hanya itu, bantuan atau subsidi kuota internet ini juga diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang selalu digunakan untuk PJJ.
Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapat Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan.
Bagi guru, besarannya Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu?
Sejak pertengahan Maret 2020, semua siswa dan mahasiswa mengikuti pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh ( PJJ) karena ada pandemi Covid-19.
Namun, berbagai kendala dihadapi karena PJJ mengharuskan siswa dan mahasiswa memakai kuota internet. Lantaran pandemi masih terjadi sampai saat ini, maka kuota internet menjadi sangat penting.
Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet.
• Diciptakan pada 2 September 1969, Inilah Sejarah Penemuan Internet, Terungkap Isi Pesan Pertamanya
• Niat Puasa Senin Kamis dalam Tulisan Arab dan Latin, Memiliki Banyak Manfaat bagi Kesehatan
Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.
Persyaratan
1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.
3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.