BATAM TERKINI
BEGINI Skema Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, Denda hingga Kerja Sosial
Pemerintah Kota Batam telah menetapkan aturan dan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan selama pandemi covid-19. Simak skemanya berikut ini.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masyarakat Kota Batam kini wajib mematuhi protokol kesehatan di tempat mana pun, khususnya ruang publik.
Adapun macam-macam protokol kesehatan yang dimaksud disebut dengan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Jika melanggar protokol tersebut, maka masyarakat per orangan harus siap dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, kerja sosial, atau denda sebesar Rp 250 ribu.
"Sanksi ini sifatnya opsional, pertana ditegur, kalau tidak patuh juga kita suruh kerja sosial, kalau tidak mau juga kita kenai denda," jelas Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Agar sanksi dapat diterapkan secara efektif, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan wajib menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas jika menolak untuk mematuhi sanksi yang ada.
• 23 Orang Warga Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19, Total Saat Ini 715 Kasus
• DAFTAR 5 Pasien Covid-19 di Batam Dinyatakan Sembuh
"Kalau menolak semua pilihan sanksi itu, KTP-nya kita tahan," ujar Amsakar.
Sementara itu, pembayaran denda dapat dilakukan secara tunai di tempat kepada para petugas yang terdiri dari personil Satpol PP serta TNI/Polri.
Jika pelanggar memiliki akun m-banking, maka denda bisa langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah bernomor 10-60-20130-0 dengan bank tujuan yaitu Bank Riau Kepri.
"Bisa juga lewat m-banking, nanti petugas minta WA, langsung kirim bukti pembayarannya," terang Amsakar.
Seluruh denda yang telah terkumpul tunai pada satu hari itu, akan ditransfer oleh petugas lapangan H+1 pada hari kerja langsung ke Kas Daerah.
Menurut Amsakar, uang denda yang masuk akan dirinci dalam laporan-laporan.
"Tim dari Satpol PP ini juga terpadu, ada strukturnya, misal siapa yang bertugas menerima dana, mengawasi, mendorong kerja sosial, dan lain-lain," ujar Amsakar. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0209wakil-wali-kota-batam-amsakar-achmad.jpg)