Di Rumah Tri Nugraha Ada 2 Senjata Api Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya Buat Bunuh Diri

Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri di toilet kantor Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali di Denpasar, Senin (31/8/2020) malam.

Tribun Bali/Putu Candra
Tri Nugraha saat bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta cs beberapa waktu lalu. 

"Identifikasi terhadap proyektil dan senpi kami lakukan pemeriksaan lebih detil di Mabes Polri untuk melengkapi data proyektil dan senjata," kata Dodi Rahmawan.

"Ditemukan proyektil, dan senpi dengan luka tembak, diperkuat hasil autopsi bahwa penyebab kematian luka tembak yang ada di posisi dada tembus bagian belakang, mengenai bilik bagian organ jantung yang menyebabkan pendarahan berat. Ini hasil autopsi di RS Sanglah," kata Dodi.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pra rekonstruksi terhadap keberadaan saksi di TKP, Tri Nugraha waktu kejadian sendirian di toilet.

Ditreskrimum Polda Bali bersama Kejati Bali melaksanakan konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (2/9/2020).
Ditreskrimum Polda Bali bersama Kejati Bali melaksanakan konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (2/9/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Konferensi pers kemarin dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono. Ditanya apakah benar Tri Nugraha dan penasihat hukumnya masuk ke kantor Kajati Bali tanpa diperiksa barang bawaanya, Asep Maryono tidak menampik hal tersebut.

"Tidak ada pemeriksaan tubuh dan barang, memang betul. Itu hasil pemeriksaan sementara, namun masukan ini kami akan jadikan bahan pemeriksaan internal," kata Asep.

Ditanya apakah ini kelalaian dari Kejati Bali, Asep berkata, "Kita lihat saja nanti karena sekarang sedang dilakukan pemeriksaan internal."

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Semua Senjata Api Milik Tri Nugraha Ilegal, Ada 2 Senpi dan Puluhan Butir Peluru Aktif

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Senjata Api di Rumah Tri Nugraha Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya untuk Bunuh Diri


Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved