Dipecat Nasdem, Andi Irfan Jaya jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"Hari ini saya dapat berita bahwa dia sudah ditetapkan tersangka, otomatis partai akan memberhentikan (Andi Irfan Jaya), dan

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) secara otomatis mencabut status keanggotaan Andi Irfan Jaya.

Nasdem pecat Andi Irfan Jaya karena keterlibatannya dalam lingkaran kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali.

Merespons kejadian itu, Ahmad Ali mengatakan secara otomatis status keanggotaan Andi Irfan Jaya dicabut.

"Hari ini saya dapat berita bahwa dia sudah ditetapkan tersangka, otomatis partai akan memberhentikan (Andi Irfan Jaya), dan tidak akan diberikan bantuan hukum," kata Ali saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Ali juga mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan Jaya.

Pihaknya akan segera membuat surat pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian Andi dari Partai Nasdem. 

Awalnya, Ali mengaku sempat ingin memanggil Andi saat masih berstatus sebagai saksi untuk menanyakan perihal keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus gratikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki.

Daftar Nama 104 Dokter yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19, IDI Gelar Doa Bersama

Update Subsidi Gaji: Nasabah BCA Mulai Cair, Program BLT Rp 600 Ribu Berpeluang Diperpanjang

Namun, rencana itu urung terwujud karena kesibukan satu sama lain.

"Awalnya, kemarin saya pikir pas diperiksa sebagai saksi mau minta keterangan dia, menanyakan kepada dia, tapi kesibukan saya, dia juga ke Makassar jadi tidak sempat," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Follow Juga:

Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved