PILWAKO BATAM
Ikut Pilkada Batam, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad Tak Perlu Mengundurkan Diri, Cukup Cuti
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti mengatakan, ketentuan itu ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad tidak perlu mengundurkan diri ketika mencalonkan diri kembali sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti mengatakan, ketentuan itu ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Dia kan wali kota dan wakil wali kota aktif. Jadi, dia tidak perlu mundur kalau mau mencalonkan diri lagi," ujar Herrigen di kantor KPU Batam di Sekupang, Kamis (3/9/2020) malam.
Menurut Herrigen, undang-undang tersebut mengatur tata cara pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif.
Dia melakukan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara.
• Kurang 1 Kursi, Alias Wello dan Dalmasri Syam Tetap Optimistis Maju di Pilkada Bintan
• PILKADA KEPRI, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Deklarasi di Tanjungpinang Jumat Besok
Terkait pemilihan kepala daerah, dinyatakan petahana yang masih mencalonkan diri pada daerah yang sama tidak perlu mengundurkan diri.
"Jadi besok, pak Rudi dan pak Amsakar cukup membawa surat pernyataan bersedia cuti selama masa pencalonan dan kampanye di luar tanggungan negara," jelas Herrigen.
Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri
Calon Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan dari dari jabatan legislatif.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Agung Widiono saat dihubungi, Kamis (3/9/2020) setiap calon Kepala Daerah dari legislatif aktif saat pendaftaran calon harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari lembaga yang bersangkutan.
Ketentuan itu ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Agung, undang-undang tersebut mengatur tata cara pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif.
Jadi anggota legislatif yang mencalonkan diri jadi kepala daerah wajib mudur dari jabatannya.
Namun pada tahapan pendaftaran, bapaslon sudah harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri.
"Kalau dia anggota DPRD tingkat Kota harus mengajukan pengunduran diri ditujukan ke Gubernur melalui Walikota dan sudah harus ada bukti pengajuan pengunduran diri," ujar Agung.
• TARIF Listrik Turun Periode Oktober hingga Desember, Apakah Berlaku di Batam? Ini Kata bright PLN
Begitu juga untuk DPRD Provinsi, harus mengajukan pengunduran diri ke Mendagri melalui Gubernur dan begitu juga DPR RI mengajukan permohonan pengunduran diri ke Presiden melalui Mendagri.
Dia mencontohkan, jika soorang karyawan mengajukan pengunduran diri ke perusahaan harus memiliki bukti atau resi penerimaan pengunduran diri dari HRD perusahaan.
"Nah seperti itu," kata dia.
Jadi saat melakukan pendaftaran, calon kepala daerah cukup membawa berkas itu.
Surat keputusan pengunduran dirinya itu diberikan ke KPU setelah penetapan calon.
"Jadi nanti setelah ditetapkan menjadi calon, atau sebelum pencoblosan baru mereka wajib melampirkan surat pengunduran," terang Agung.
(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)