Jika Tidak Ada Halangan, Jerinx SID Akan Menjalani Sidang Perdana Pekan Depan

Setelah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang di

Editor: Eko Setiawan
kolase tribunnews
Jerinx SID dan surat yang ditulisnya 

TRIBUNBATAM.id |DENPASAR - Jika tidak ada halangan Jerinx SID akan menjalankan sidang perdananya pada pekan depan.

Sejah ini majelis hakim sudah di tunjuk untuk persidangan kasus pencemaran nama baik ini.

Setelah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar langsung menunjuk dan menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang nanti menangani perkara ini.

Juga telah ditetapkan jadwal sidang. Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu akan menjalani sidang perdananya pada hari Kamis pekan depan.

Majelis hakim adalah, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Hakim I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara.

Untuk jadwal sidang perdana telah ditetapkan harinya.

"Persidangan pertama akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra. Sidang akan digelar secara online ini mengacu pada protokol kesehatan. Nanti sidangnya bisa disaksikan live streaming, sehingga masyarakat bisa menyaksikan tanpa datang ke pengadilan," ujar Sobandi.

Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan, kata Sobandi adalah hak terdakwa bersama penasihat hukumnya.

Apakah nantinya penangguhan akan dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan majelis hakim.

"Mengenai penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan, atau tetap dilanjutkan penahanannya adalah kewenangan majelis hakim. Sedangkan permohonan penangguhan adalah hak terdakwa atau PHnya," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Majelis Hakim Telah Ditetapkan, Jerinx SID Disidang Kamis Pekan Depan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved