TANJUGPINANG TERKINI

Korban Pencabulan Anak di Anambas Cari Keadilan, Aksi Duet Bersama Ibu di P2TP2A Tanjungpinang

Senada dengan korban, ibu korban juga membawa poster yang menuliskan kebingungannya mencari keadilan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Ibu dan anak yang jadi Korban pencabulan bertemu dengan beberapa pegawai UPTD P2TP2A di Tanjungpinang, Kamis (3/9/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ibu dan korban pencabulan anak di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri menggelar aksi di depan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) di Tanjungpinang.

Korban menggunakan busana muslim membawa poster yang berisi permohonan ayahnya dibebaskan dari penjara karena bukan ayahnya yang memerkosanya.

Senada dengan korban, ibu korban juga membawa poster yang menuliskan kebingungannya mencari keadilan.

Setelah berdiri, terlihat si anak yang menjadi korban dan ibunya langsung masuk ke dalam kantor UPTD P2TP2A.

Beberapa pegawai di kantor UPTD P2TP2A terlihat menjumpai korban dan ibunya.

Pegawai di UPTD P2TP2A, Lalu Ahmad menyampaikan, pihaknya sedang menjawab surat yang dikirim Ombudsman perwakilan Kepri.

Ia menyebutkan, UPTD P2TP2A sudah memberikan pelayanan pendampingan terhadap korban dari awal hingga sampai saat ini.

Namun, Lalu mengatakan, UPTD P2TP2A tetap tidak bisa memberikan salinan hasil asessmen tersebut.

"Tetap kami tidak bisa memberikan salinannya. Korban bisa minta kepada penyidik, surat asli sudah diberikan ke penyidik. Bisa juga nanti minta ke Kejaksaan bila perkara kasus itu sudah sampai di Kejaksaan," ungkapnya.

Selain menggelar aksi di Kantor UPTD P2TP2A. Korban pencabulan bersama sang ibu melanjutkan aksi di Kantor Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).

Penyidik Fokus Periksa Ayah Korban

Kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial Rs (9) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri hingga kini masih dalam perhatian penyidik Polres Anambas.

Ibu korban bahkan meminta bantuan sampai ke Provinsi Kepri atas kejadian yang menimpa sang anak.

Mulai dari mendatangi KPPAD Provinsi Kepri hingga membuat laporan ke Polda Kepri.

KPU Kepri Ungkap Alasan Kenapa Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 

Bupati Abdul Haris Terbentur Kewenangan Kabulkan Aspirasi Nelayan Anambas

Ibu dan anak yang jadi Korban pencabulan gelar aksi di depan Kantor UPTD P2TP2A di Tanjungpinang, Kamis (3/9/2020).
Ibu dan anak yang jadi Korban pencabulan gelar aksi di depan Kantor UPTD P2TP2A di Tanjungpinang, Kamis (3/9/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ayah korban berinisial A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ini mendapat permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ranai.

Permintaan tersebut berisi perpanjangan waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai terhadap tersangka.

Tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan dari penyidik kepolisian sektor Jemaja, pada 13 Juni 2020 dengan nomor surat Sp.Han/04/VI/2020/Reskrim, sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai 2 Juli 2020.

Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada 23 Juni 2020, Nomor: SPP-19/L.10.13.8/Eku.1/06/2020, sejak tanggal 3 Juli sampai 11 Agustus 2020.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen mengatakan saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Masih dalam proses penyidikan, berkas perkara sudah kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," ucap Julius melalui WhatsApp, pada Minggu (23/8/2020).

Saat ini penyidik masih fokus dengan tersangka inisial A yang tak lain adalah ayah korban.

Sementara itu, Kasubsi Pidum dan Pidsus, Ade Suganda, SH menyebutkan bahwa berkas kasus tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Anambas.

"Kalau berkas pada intinya belum P-21, serta sudah kami kembalikan ke penyidiknya disertai dengan petunjuk," ungkapnya.

Jadi Atensi Kompolnas

Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Poengky Indarti menanggapi kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurutnya, penyidik harus profesional dan cermat dalam mencari bukti-bukti dalam penyidikan kasus yang sulit.

Misalnya korban masih anak-anak dan tidak ada saksi-saksi lainnya.

Ini penting agar dapat dibuktikan secara kuat pada sidang pengadilan.

"Penyidik harus berpegang pada scientific crime. Maksud dari scientific crime investigation adalah investigasi kasus kriminal secara ilmiah. Misalnya untuk melihat apakah ada pencabulan atau tidak maka dilakukan visum et repertum. Selain visum et repertum," ujar Poengky melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2020).

Poengky menyebut, ada hal-hal lain yang bisa membantu penyidik untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari keterangan korban.

Penting juga dalam melakukan lidik sidik, penyidik harus bersikap independen dan menyelidiki dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

"Karena korban masih anak-anak, pendampingan P2TP2A penting. Hasil assessment P2TP2A dapat menjadi petujuk bagi penyidik. Penyidik juga dapat meminta bantuan psikolog anak. Penyidik juga dapat menggunakan lie detector untuk memeriksa tersangka.

Nah, hal-hal tersebut bersifat ilmiah dan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan investigasi secara ilmiah.

Jika ternyata penyidik kesulitan mendapatkan bukti-bukti, maka penyidik tidak boleh merekayasa bukti," tegasnya.

Bila masa penahanan habis dan penyidik masih kesulitan membuktikan tersangka bersalah, maka yang bersangkutan harus dilepas demi hukum.

"Tentunya harus mencari tersangka baru sesuai hasil investigasi yang ilmiah. Penyidik harus segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan menyelidiki dengan menggunakan scientific crime investigation," tuturnya.

Berharap Kasus Anaknya Tuntas

Ibu kandung Rs, anak 9 tahun asal Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga menjadi korban pencabulan bingung akan status hukum suaminya.

Ia tidak tahu harus mencari keadilan kemana lagi atas kasus yang kini menimpa anaknya.

Menurutnya, sampai saat ini, kasus yang merenggut masa depan anaknya belum mendapat kejelasan.

Ibu korban berinisial Rs awalnya terkejut melihat anak perempuannya terbaring di kamar tidur dalam keadaan hanya menggunakan baju saja.

Peristiwa itu diketahui terjadi 12 Juni 2020. Bingung melihat kondisi anaknya. Ibu tersebut membicarakan kepada suaminya yang berinisial A.

Kondisi suaminya begitu memprihatinkan. Dari penuturan Rs, suaminya hanya mampu terbaring akibat lumpuh yang dideritanya sejak 3 tahun lalu.

Melihat kondisi sang suami tidak memungkinkan untuk kesana kemari. Sang ibu memutuskan pergi kerumah temannya berinisial Y menceritakan hal tersebut.

Teman Rs lalu membawa anak perempuannya itu ke puskesmas terdekat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata alat vital sang anak mengalami robekan akibat benda tumpul.

Dalam proses pemeriksaan, awalnya korban mengaku jika ayahnya yang diduga berbuat asusila kepadanya.

Polisi pun lalu menangkap ayah korban dan menjadikannya tersangka.

Pengakuan mengejutkan justru muncul ketika sang ayah yang lumpuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada keluarga, korban mengaku jika pria berinisial Os yang diduga mencabulinya. Os merupakan tetangga korban.

Merasa ada yang janggal atas pengakuan baru korban. Pihak keluarga pun mencoba membuat laporan lagi pada 22 Juni 2020.

Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.

Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.

"Saya sampai saat ini belum mendapat kejelasan hukum terhadap kasus ini. Kami dapat surat beberapa waktu lalu, ayahnya yang saat ini masih ditahan diperpanjang masa penahanannya sampai 30 hari kedepan sejak 13 Agustus kemarin," ujar ibu korban kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (20/8/2020).

Ia menyampaikan, saat pengakuan kedua anaknya dalam pendampingan asesmen psikolog dari UPTD P2TP2A Kepri bahwa ada dugaan pelaku lain dan bukan suaminya sendiri.

Tetapi sampai saat ini yang ditetapkan sebagai pelaku, adalah suaminya sendiri.

Selain itu korban juga telah dimintai keterangan termasuk diambil visum kedua di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Gelar perkara kasus ini diketahui sempat dilakukan di Polda Kepri.

Ia pun yang saat ini berada di Tanjungpinang bersama saudaranya rindu akan anaknya yang berumur 3 tahun.

"Sudah 1,5 bulan saya ini di Tanjungpinang. Saya rindu dengan anak saya yang di kampung. Mau pulang tapi saya takut. Soalnya kasus ini belum selesai," paparnya.

Ia pun berharap dan selalu berdoa agar mendapat keadilan dalam perkara yang sedang menimpa keluarganya.

"Saya yakin dan percaya polisi orang baik. Pasti akan menegakan keadilan," harapnya.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum korban, Muhammad Faizal kecewa dengan sikap UPTD P2TP2A Kepri yang tidak mau memberikan permintaan materi hasil asesmen psikologi anak baik lisan atau tertulis.

Padahal, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepri di Batam beberapa waktu lalu, kuasa hukum diperbolehkan mendapat hasil asesmen tersebut.

Disebutkannya, UPTD P2TP2A Kepri menolak dengan alasan telah diserahkan ke Penyidik Polda Kepri, sehingga tidak dapat di berikan kepada Kuasa Hukum korban.

"Jangankan memberikan menyampaikan secara lisan pun tidak. Padahal posisi saya sebagai kuasa hukum ini sama dengan UPTD P2TP2A. Sama-sama mendampingi korban. Sebab kuasa saya kan ke Korban," sebut Faizal.

Jadi Atensi Ketua DPRD Kepri

Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas, Muhammad Faizal, mendapat balasan surat untuk menghadiri hearing bersama DPRD Kepri di Batam.

Dalam hearing tersebut, Faizal menyampaikan apresiasi tinggi terhadap DPRD Kepri yang turut peduli atas kasus ini.

"Kita sangat apresiasi, surat kita dibalas cepat, dan hearingpun langsung dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, serta Ketua Komisi IV beserta anggotanya," ujar Faizal, Rabu (12/8/2020).

Faizal menuturkan, terhadap kekecewaan karena tidak diberikan salinan hasil assessment psikolog korban kepada pihak keluarga, DPRD akan membuat rekomendasi.

"DPRD akan membuat rekomendasi, dan mempertemukan langsung psikolog kepada saya, kuasa hukum untuk mendengar langsung apa hasilnya," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihak UPTD P2TP2A tidak perlu mengkhawatirkan hasil assessment yang bersifat rahasia terpublikasi.

"Tidak mungkin kita mau publish hasilnya. Kita tahu aturan itu. Kepentingan kita meminta salinan hasil juga sama kok dengan teman-teman di UPTD. Tentunya ini untuk korban, agar kasus ini benar-benar terungkap jelas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, sangat prihatin atas kasus tersebut.

"Soalnya ini menyangkut soal anak, kita pasti respeklah, kita akan pantau kasus ini," ujar Jumaga.

Ia mengatakan, telah meminta kepada kuasa hukum korban untuk berkoordinasi langsung dengan Polda Kepri.

"Agar kasus ini terus berjalan, dan tujuan utama bagaimana anak ini cepat mendapat pemulihan," ujarnya.

Lengkapi Berkas

Perkembangan kasus pencabulan di Anambas dalam tahap 1 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tarempa.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.

"Sebagai update, pada 5 Agustus 2020, perkembangan kasus tersebut dalam tahap 1 oleh Kacabjari Tarempa," ujarnya melalui pesan whatsApp, Rabu (12/8/2020).

Disampaikannya, saat ini penyidik dari Polsek Jemaja sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Terhadap terlapor atau pelaku diamankan di Polsek Jemaja," ujarnya lagi.

Sementara itu, ditanyakan soal proses penyelidikan berdasarkan pengakuan terbaru korban, bahwa pelaku pencabulan bukanlah bapaknya, ia mengatakan hal itu masuk dalam materi penyidikan.

"Kita tunggu saja penyidik menyelesaikan petunjuk jaksa," jawab Kabid Humas.

Terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Faizal menyampaikan, hari ini sedang ada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kepri di Batam terkait kasus ini.

"Alhamdulillah surat permohonan hearing kita cepat ditanggapi DPRD. Ini lagi berlangsung hearing. Langsung diterima Ketua DPRD Kepri bersama Komisi IV," ujar Faizal.

Sebelumnya diberitakan, pengacara hukum korban pencabulan di Anambas, Muhammad Faizal, SH, MH kecewa saat meminta salinan hasil assessment psikolog korban tidak diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Kepri.

Menurut Faizal, berdasarkan Undang-Undang Advokat pasal 17, dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan klien,

"Tidak dapat kita, pihak sana beralasan sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dokumen tersebut tidak dapat diberikan harus mengajukan surat permintaan dokumen.

SOP yang mana, coba ditunjukkan dulu. Kita juga sudah menyurati tapi sampai sekarang tidak kunjung diberikan,” katanya dengan nada kesal, Senin (10/8/2020).

Mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri ini menyebutkan, kepentinganya melindungi anak padahal sama yang sedang dilakukan UPTD tersebut.

"Ini malah seakan dihambat. Kami akan berkoordinasi dengan Ombudsman karena sifatnya ini pelayanan," ujarnya.

Saat dikonfirmasi Tribunbatam.id ke UPTD tersebut, salah satu pendamping, Lalu Ahmad menyebutkan, hasil assessment psikolog sudah diberikan kepada pihak Polda Kepri untuk melakukan proses penanganan perkara.

"Kemarin sudah kami sampaikan kepada kuasa hukum korban, dan hasil itu memang tidak bisa diberikan. Kalau mau bisa minta kepada pihak kepolisian atau kejaksaan," ucap Lalu mewakili Kepala UPTD tersebut di kantornya.

Ia pun tetap bersikeras, pihak keluarga pun sebelumnya juga sudah meminta hasil tersebut. Sesuai SOP memang tidak bisa.

"Sebab hasil itu untuk kepentingan perkara tersebut, jadi baik keluarga pun tidak bisa meminta, karena kepentingan penyidikan. Tapi secara lisan kita sampaikan kepada keluarga korban,"ucapnya.

Lalu mengatakan, dalam proses pemberian layanan assessment, memang menghadirkan dua ahli psikolog.

"Memang dua orang Psikolog yang kita hadirkan untuk memberikan pelayanan terhadap korban tersebut. Tapi tetap, hasil tidak bisa diberikan, kita pun sudah kasih semua dokumen yang asli kepada pihak kepolisian," ungkapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved