PILKADA KEPRI
KPU Kepri Ungkap Alasan Kenapa Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada
Ketua KPU Kepri, Sriwati mengungkapkan alasan kenapa anggota legislatif wajib mengundurkan diri jika ingin ikut dalam Pilkada serentak 2020.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keputusan Ansar Ahmad untuk bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri nanti memberi konsekuensi tersendiri.
Mantan Bupati Bintan ini mau tak mau harus mundur dari kursi DPR RI.
Menurut Ketua KPU Kepri, Sriwati, Ansar Ahmad harus mundur usai penetapan terhadap pasangan calon (paslon) diumumkan.
"(Wajib) Mundur setelah penetapan. Itu sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2019," tegas Sriwati kepada TRIBUNBATAM.id saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Sriwati mengatakan, sosok pengganti Ansar Ahmad sendiri juga ditentukan melalui mekanisme tersendiri.
• ANSAR Ahmad Bakal Maju Pilkada Kepri, Siapa Sosok Penggantinya di DPR RI?
"Nantinya, dari DPR mengajukan kepada KPU untuk menentukan siapa peroleh suara (tertinggi) selanjutnya," tambah dia.
Dari PKPU Nomor 6 Tahun 2019 sendiri diketahui, KPU akan melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian sebelum menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Ansar Ahmad.
Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima hari) sejak diterimanya nama calon yang berhenti antarwaktu.
Untuk penetapan terhadap paslon pada Pilkada Kepri sendiri akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 23 September 2020 nanti. (Tribunbatam.id/Ichwan Nurfadillah)