KARIMUN TERKINI
Satpolairud Polres Karimun Periksa Boat Pancung saat Melintas, 2 Orang Jadi Tersangka
Kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan Polres Karimun ke penyidik KPPBC TMP B.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Anggota Satpolairud Polres Karimun mencurigai boat pancung yang melaju di perairan Pulau Perasi, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (3/9/2020) dini hari.
Mereka kemudian mengejar kapal bermesin 40 PK itu, dan memberhentikan boat pancung tersebut.
Di atas boat pancung ada dua warga Batam bernama Jali (29) dan Iskandar (29).
Ketika diperiksa, polisi menemukan 6 dus rokok ilegal tanpa dokumen lengkap.
Rencananya, barang-barang tersebut diduga akan dibawa ke Sungai Guntung, Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
• Diguyur Hujan, Deklarasi Pilkada Kepri Isdianto-Suryani di Batam Tetap Lanjut, Ini Visinya
• Warga Minta ada Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Pandemi, Bupati Karimun: Sedang Dibuat
Untuk mengelabui petugas, keduanya menyisiri bibir pantai sejumlah pulau hingga ke Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Kami amankan satu boat pancung bermuatan 6 dus rokok tanpa cukai dengan tujuan Sungai Guntung," kata Kapolres Karimun AKPB Muhammad Adenan.
Satpol Air Polres Karimun kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke penyidik dari KPPBC TMP B.
Diperkirakan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan pelaku mencapai Rp 40 juta.
"Dilimpahan ke Bea Cukai. Karena ini berkaitan dengan kepabeanan," ujar Adenan.(TribunBatam.id.Elhadif Putra)