Baru Terungkap Sekarang Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik

Tingkah sekelompok pendaki tersebut pun menuai kecaman warganet khususnya para pendaki gunung.

|
https://www.instagram.com/kopes_wicaksono/
HEBOH Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Sembarangan Ini Aturan Hukumnya 

Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.

Tak main-main, pelarangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

(Editor: Sinta Agustina)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Tercantum Dalam Undang-undang, Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik?

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved