PENDAFTARAN PILKADA KEPRI
Ikut Pilkada Kepri, Ansar Ahmad Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari DPR RI
Seruan wakil rakyat yang berlaga di Pilgub Kepri wajib mengundurkan diri, sebelumnya disampaikan Ketua KPU Kepri, Sriwati.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bakal calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengusulkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan ( dapil ) Kepri.
Ia mengatakan, bila sudah ditetapkan sebagai calon Pilkada, tentunya surat pengunduran diri akan segera diserahkan.
"Kalau saat ini masih dibolehkan oleh KPU. Bila sampai sudah penetapan, nanti akan diserahkan surat pengunduran diri saya," ujar Ansar sesudah mendaftar di KPU Kepri di Tanjungpinang, Jumat (4/9/2020).
Setelah melakukan pendaftaran. Pasangan Ansar-Marlin bergerak menuju lapangan Pamedan, jalan Ahmad Yani untuk mengadakan kegiatan deklarasi.
Seruan wakil rakyat yang berlaga di Pilgub Kepri wajib mengundurkan diri, sebelumnya disampaikan Ketua KPU Kepri, Sriwati.
Penegasan ini sudah diatur, khususnya jika pasangan calon dinyatakan lulus verifikasi dan menjadi peserta Pilkada Kepri.
Seperti diketahui, penetapan peserta Pilkada serentak di Kepri akan diumumkan pada 23 September 2020 mendatang.
Dari 3 pasangan bakal calon yang rencananya akan mendaftar di kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, masih ada yang berstatus anggota DPR RI, Gubernur Kepri dan anggota DPRD Kepri.
Untuk Gubernur Kepri, ia diminta untuk mengajukan cuti ketika dinyatakan lolos menjadi peserta Pilkada Kepri.
Setelah dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo, Senin (27/7), Isdianto bakal mengambil cuti pada 26 September 2020.
• DAFTAR Riwayat Kontak 34 Pasien Positif Covid-19 di Batam, Asal Pasien Merata dari 9 Kecamatan
• BREAKING NEWS, Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Bintan, Berikut Persiapan KPU Bintan
"Bila hasil verifikasi menyatakan lulus, maka wajib menyertakan pengunduran diri, khususnya yang masih berstatus sebagai wakil rakyat.
Kalau pendaftaran tidak ada, jadi boleh saja. Tapi saat sudah penetapan wajib kami diberikan surat pengunduran dirinya," ungkap Ketua KPU Kepri, Sriwati, Kamis (3/9/2020).
Pendaftaran bakal calon akan dimulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.
Setelah itu masuk dalam tahapan pemeriksaan kesehatan di RSBP di Batam pada 7 sampai 8 September.