PILKADA BINTAN

Ada Dua Surat Dukungan PAN Beredar untuk Pilkada Bintan, Ini Kata LO AWe-Dalmasri

Ady menjelaskan, ada dua surat yang perlu dicermati antara dukungan PAN terhadap pasangan Apri-Roby dan AWe-Dalmasri yang beredar di masyarakat.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Ilustrasi Pilkada di Kepri. Tim PAN Bintan tampak dalam rombongan Apri-Roby saat mendaftar ke KPU Bintan, Sabtu (5/9/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan resmi mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Sabtu (5/9/2020).

Berkas pendaftaran merekapun telah dinyatakan lengkap dan diterima KPU Bintan pada sore harinya.

Pantauan Tribunbatam.id, sejumlah perwakilan partai pengusung dan pendukung seperti dari Demokrat, Golkar, PKS, Hanura dan PDIP ikut mengantarkan mereka ke KPU.

Tim dari DPD PAN Bintan juga tampak dalam rombongan.

Hal ini sempat menjadi pertanyaan, apakah lagi-lagi PAN mencabut dukungannya dari bapaslon AWe-Dalmasri dan kembali mendukung Apri-Roby?

Sempat Terkendala Berkas Dukungan PAN, KPU Bintan Nyatakan Berkas Pendaftaran Apri-Roby Lengkap

PAN Kembali Dukung Apri Sujadi dan Roby Kurniawan di Pilkada Bintan, Ini Respon Apri

Pertanyaan itu terjawab. PAN menegaskan dukungan partainya kepada pasangan Apri-Roby.

Berkas dukungan PAN kepada pasangan ini memang sempat jadi kendala saat proses pendaftaran di KPU.

Pasalnya saat diperiksa masih dalam bentuk softcopy dan hal itu tidak diperbolehkan.

KPU mengacu pada juknis 394 berkaitan dengan dukungan partai politik P1 KWK, itu harus sudah bertanda tangan basah dan cap basah.

Maka dari itu KPU menanyakan kembali ke tim pemenangan Liaison Officer (LO) partai, apakah KPU hanya menerima 5 partai yang memenuhi syarat atau kemudian penjelasan lain.

"Jadi tadi pihak LO menjawab berkas keabsahan dukungan sedang dalam perjalanan, dan berkas itulah yang membuat kita menunggu karena proses pendaftaran masih berlangsung, akhirnya kita tunggu dan dinyatakan lengkap dan sah sore ini," ujar Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay.

Haris juga memastikan, berkas PAN terkait dukungan kepada Apri-Roby dari DPP PAN sudah dinyatakan lengkap dan sudah sah.

"Surat dukungan aslinya sudah kita terima dan sudah dipastikan keabsahannya," ungkapnya.

Sementara itu, sebelum berkas persyaratan Apri-Roby dinyatakan lengkap dan diterima KPU, Ady Indra Pawennari, LO Bakal Calon Bupati Bintan, Alias Wello menuturkan, pihaknya masih optimistis terhadap dukungan PAN.

Ady juga menjelaskan, ada dua surat yang perlu dicermati antara dukungan PAN terhadap pasangan Apri-Roby dan Alias Wello-Dalmasri yang beredar di masyarakat.

Surat Keputusan DPP PAN yang memilih pasangan Alias Wello-Dalmasri Syam di Pilkada Bintan.
Surat Keputusan DPP PAN yang memilih pasangan Alias Wello-Dalmasri Syam di Pilkada Bintan. (TribunBatam.id/Istimewa)

Ia mengatakan, SK DPP PAN atas nama Apri Sujadi-Roby Kurniawan, SK yang diterbitkan DPP PAN No. PAN/A/Kpts/KU-SJ/399/IX/2020, tanggal 3 September 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan atas nama Apri Sujadi-Roby Kurniawan, bertentangan dengan lampiran I Keputusan KPU No. 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.

Sebab sesuai keputusan KPU setebal 145 halaman tersebut, mengatur tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penetapan serta Pengunfian Nomor Urut Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Surat dukungan DPP PAN mendukung pasangan Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Pilkada Bintan
Surat dukungan DPP PAN mendukung pasangan Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Pilkada Bintan (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Pada poin 2 huruf e dalam kolom materi penelitian formulir B.1-KWK Parpol atau SK Persetujuan pasangan calon, sangat tegas disebutkan ditempelkan materai.

Sedangkan Formulir B.1-KWK Parpol yang diterbitkan DPP PAN yang menyetujui Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2020, tidak ditempeli materai.

Sementara jika diperhatikan terhadap formulir B.1-KWK Parpol atau SK Persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Alias Wello-Dalmasri Syam yang diterbitkan DPP PAN No. PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020, tanggal 3 September 2020, ditempelkan materai sesuai lampiran I Keputusan KPU No. 394 Tahun 2020.

"Inilah yang harus diperhatikan, dan itu fakta hukum," terangnya singkat.

Sementara itu, pengurus Partai NasDem Bintan Mirwan menegaskan, pihaknya masih berusaha untuk menggoyahkan keputusan PAN sampai batas akhir pendaftaran calon pada 6 September 2020 pukul 24.00 Wib.

NasDem tetap optimistis pasangan AWe-Dalmasri akan menjadi rival Apri-Roby di Pilkada Bintan.

"Perjuangan belum berakhir. Insya Allah, kami berusaha, berikhtiar, berdoa, Allah yang menentukan," katanya.

Disinggung soal dukungan PAN yang akhirnya dilabuhkan untuk pasangan Apri-Roby, anggota DPRD Bintan itu masih menyatakan NasDem tetap optimistis menjagokan AWe-Dalmasri untuk maju di Pilkada Bintan.

"Sangat optimis," tegasnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved