Jumat, 15 Mei 2026

NARKOBA DI BINTAN

Dua Sahabat Malah Kompak Jualan Sabu-Sabu di Bintan, Masalah Ekonomi Jadi Alasannya

Dua sahabat kompak jualan sabu-sabu di wilayah di Tanjunguban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
NARKOBA DI BINTAN - Salah satu pelaku kasus penyalahgunaan narkoba diamankan di Tanjunguban. Saat ini sedang ditahan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Dua sahabat di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Dv (22) dan Dk (22) malah kompak jualan sabu-sabu di wilayah di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Polisi meringkus mereka di salahsatu kontrakan di Jalan Manggis Kampung Jeruk, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Sabtu (2/5/2026).

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni menyampaikan polisi mendapatkan informasi awal dari masyarakat. 

"Warga menginformasikan ke kami bahwa ada transaksi narkoba di Tanjunguban. Kami kemudian bergerak cepat menangkap keduanya," kata Reka, Kamis (14/5/2026).

Pada saat polisi menggeledah kontrakan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,1 gram.

Dari Dv, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu, timbangan digital, dua ponsel, dompet hitam dan kaca pirex. 

Sedangkan dari DK ditemukan kotak rokok merk PSG, empat plastik bening kecil, gunting, mancis rakitan, ponsel, set alat isap. 

Kedua sahabat itu mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan dan terdesak kebutuhan sehari-hari. 

"Keduanya sudah lama nganggur. Mereka terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena tak memiliki uang lagi," bebernya. 

Pelaku Dv berperan sebagai pemilik barang haram, sementara Dk hanya bertugas mengantar ke pembeli, jika ada yang pesan.

"Sabu-sabu punya Dv, sementara sahabatnya Dk hanya antar saja," jelasnya.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. 

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bintan di Bintan Buyu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, maka mohon untuk menginformasikan ke kami. Anggota akan turun melakukan penyelidikan dan tindakan di lapangan secepat mungkin," pesan Kasatresnarkoba Polres Bintan(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved