Atlet Gulat yang Tikam PNS hingga Tewas 2 Tahun Lalu Divonis Hukuman Mati
Seorang atlet gulat dihadapkan dengan hukuman mati setelah terbukti membunuh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNBATAM.id - Seorang atlet gulat dihadapkan dengan hukuman mati setelah terbukti membunuh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Oknum Pegawai Kemenhub Terancam Hukuman Mati, Saksikan BNNP Kepri Musnahkan Narkoba
Kejadian ini menimpa pegulat muda di Iran, di mana dua tahun lalu ia membunuh seorang PNS di departemen pengairan Shiraz, Iran selatan.
Hukuman mati itu dijatuhi pengadilan dan diberitakan media Iran Young Journalists Club (YJC) pada Kamis (3/9/2020).
• Ceritakan Kisahnya Membelot Kini Eks Pengawal Ayah Kim Jong Un Ketakutan Dibunuh
YJC melaporkan, Navid Afkari pegulat yang berkompetisi di turnamen nasional, dihukum atas dasar qisas atau hukuman yang setimpal dalam hukum Islam.
Sementara itu kantor berita pengadilan Mizan Online mengatakan, dia dinyatakan bersalah atas "pembunuhan tidak terencana" terhadap seorang PNS di departemen pengairan Shiraz, Iran selatan.

PNS itu ditikam hingga tewas pada Agustus 2018.
Shiraz dan beberapa pusat kota lainnya di seluruh Iran saat itu sedang dilanda demonstrasi anti-pemerintah dan aksi unjuk rasa lainnya terkait kesulitan ekonomi dan persoalan sosial.
• VIRAL Foto Pelajar Cari WiFi Demi Sekolah Online Lesehan di Pinggir Jalan
Menurut media yang dekat dengan kamp konservatif Iran, beberapa lembaga keagamaan diserang dalam kerusuhan itu oleh para demonstran.
Namun laporan-laporan yang diterbitkan di luar negeri mengatakan, Afkari (27) dipaksa mengakui perbuatannya karena disiksa, dan mendorong kampanye online untuk menuntut pembebasannya.
Mizan pada Rabu (2/9/2020) membantah tuduhan itu.
• Pria Australia Coba Lawan Pemberitaan Media Barat soal Uighur di China Tak Sesuai Fakta
Menurut Hassan Younessi pengacara Afkari, putusan itu sudah disetujui Mahkamah Agung Iran dan tidak bisa diajukan banding.

Akan tetapi ia akan mengajukan persidangan ulang berdasarkan informasi baru, lapor YJC yang dikutip kantor berita AFP.
Pengacara itu melanjutkan, putusan dibuat tanpa bukti yang diajukan ke pengadilan, meski Mizan mengatakan video CCTV telah mengidentifikasi Afkari sebagai pelaku.
• Cara Nerawat Tanaman Hias Aglonema, Cara Menyiramnya Gak Boleh Sembarangan
Amnesty International kelompok hak asasi yang berbasis di London melaporkan, Iran telah mengeksekusi sedikitnya 251 orang tahun lalu.
Jumlah itu adalah yang tertinggi kedua di dunia setelah China.
• Bertambah 3.269 Pasien Positif Corona, Total Covid-19 di Indonesia jadi 187.537 Kasus
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tikam PNS hingga Tewas, Pegulat Nasional Divonis Hukuman Mati