BATAM TERKINI

Oknum Pegawai Kemenhub Terancam Hukuman Mati, Saksikan BNNP Kepri Musnahkan Narkoba

Badan Narkotika Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti kasus narkotika periode bulan Agustus 2020. Di mana ada tiga kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti kasus narkotika periode bulan Agustus 2020. Di mana ada tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani instansi tersebut periode Agustus 2020.

Salah satu kasus itu melibatkan oknum pegawai Kemenhub yang diamankan oleh Avsec Bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari tiga laporan perkara dengan 4 orang tersangka yakni Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 7.657,35 gram dan ekstasi sebanyak 3.328 butir setara dengan 986,69 gram.

Pertama Laporan Kasus Narkotika : LKN / 23 / VIII / 2020 / BNNP dimana BNNP Kepri mengamankan satu orang pelaku dengan inisial N (36), pada Kamis 6 Agustus 2020, di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Tangis Pelaku Pencuri HP Untuk Anak Seolah Online Pecah Setelah Dapat Bantuan Dari Bu Menteri

Dari tangan pelaku BNNP Kepri mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 1.003 gram, Narkotika golongan I jenis Ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” sebanyak 3.410 butir dan daun kering diduga Narkotika golongan I jenis Ganja seberat bruto 3,75 gram.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan dalam konferensi pers pemusnahan itu bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 971,33 gram dan sebanyak 37,51 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Untuk barang bukti Narkotika jenis ekstasi yang disita, sebanyak 3.328 butir setara 986,69 gram dan sebanyak 85 butir setara 25,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Kemudian untuk barang bukti Narkotika sebanyak 3,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelas Richard.

Selanjutnya Laporan Kasus Narkotika : LKN / 24 / VIII / 2020 / BNNP, dimana BNNP Kepri pada 11 Agustus 2020 lalu mengamankan seorang laki-laki dengan inisial D (26).

Oknum Pegawai Kemenhub & 3 Tersangka Lainnya Terancam Pidana Seumur Hidup

Dari tangan pelaku D diamankan 3 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang didalamnya berisi sabu seberat l 4.097 gram.

Dan barang bukti yang dilakukan pemusnahan sebanyak 3.961 gram dan sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya Laporan Kasus Narkotika : LKN / 25 / VIII / 2020 / BNNP pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020. Petugas Bea & Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang calon penumpang pesawat Citilink tujuan Bali.

Dari dua orang tersebut satu merupakan oknum pegawai Kemenhub. Kedua pelaku tersebut berinisial M (24) dan R(40). Dari kedua pelaku didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.097 gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kesemua barang bukti yang disisihkan untuk dimusnahkan dimasukan ke dalam mobil Incinerator disaksikan empat tersangka pemilik narkoba tersebut.

Keempat orang yang diamankan atas tiga kasus berbeda di beberapa tempat seperti di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau tersebut keempat pelaku yakni N(36) dengan kepemilikikan narkoba jenis sabu sebanyak 1.003 gram narkotika, 3.410 butir ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” dan ganja sebanyak 3,75 gram. N diamankan di Tanjungpinang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved