Ketika Hakim Kewalahan Urus Sidang Kasus Cerai, Sehari Bisa Mencapai 50 Perkara Perceraian
Sangkin meningkat drastisnya perceraian, hakim di Pengadilan Agama sempat kewalahan menangani persidangan cerai.
"Tetap mengutamakan protokol kesehatan, pakai masker cuci tangan dan pengukur suhu," kata dia.
Usia perkawinan mereka yang mengajukan gugatan cerai lanjut Istiana juga bervariasi. Ada yang sudah berumur lima tahun, bahkan baru satu tahun menikah sudah minta cerai.
"Yang baru-baru (pernikahan). Ada yang baru satu tahun, dua tahun. Ada juga yang lima tahun pertama perkawinan," kata Istiana.
Menurut dia, masa pernikahan di bawah tujuh tahun masih rentan akan perceraian.
"Kata psikolog tujuh tahun perkawinan awal masa adaptasi. Kalau itu berhasil berarti di tujuh tahun ke dua itu sukses," terang dia.
• Covid-19 Telan Banyak Nyawa Orang Tua, WHO: Dunia Akan Alami Kebangkrutan Moral
• 12 Dokter di Kepri Terpapar Corona, IDI Kepri : 2 Meninggal Dunia
Penyebab perceraiannya pun mayoritas sama, yakni karena masalah ekonomi. Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan suami karena jadi korban PHK selama pandemi.
Tidak hanya di Jakarta, angka perceraian juga melonjak di Garut, Jawa Barat.
Humas Pengadilan Agama Garut Kamaludin menjelaskan hingga awal September 2020 ini, ada 3.525 kasus gugatan cerai yang ditangani oleh Pengadilan Agama.
"Ada sekitar 20 sampai 30 perkara cerai yang kita tangani per hari," ujar Kamaludin.
Kamaludin menceritakan mayoritas mereka yang mengajukan gugatan cerai di Garut, Jawa Barat adalah pasangan muda dengan usia di bawah 40 tahun.
Alasan mereka juga terkait ekonomi yang berguncang selama dihantam pandemi Covid-19.
Hal serupa juga terjadi di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. Jumlah pengajuan gugatan perceraian meningkat hingga 100 persen.
Angka perceraian yang terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meningkat di masa pandemi.
Hal itu membuat para kepala keluarga dituntut cerai oleh istri.