BATAM TERKINI
Dibantu Dermawan, Indrial & Anika Akhirnya Bawa Pulang Anaknya dari RS Elisabeth Batam Kota
Meski sudah diperbolehkan pulang, KPPAD Kepri tetap mengirimkan surat kepada Dirut BPJS Kesehatan untuk mengkaji ulang Permenkes Nomor 28 tahun 2014.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bayi laki-laki pasangan Indrial Eka Putra (48) dan Anika Yulia (41) akhirnya diperbolehkan untuk pulang dari RS. Santa Elisabeth Batam Kota, Sabtu (5/9) kemarin.
Bayi ini sempat tertahan di ruang inkubator RS. Santa Elisabeth Batam Kota setelah kedua orang tuanya tak mampu untuk melunasi biaya persalinan.
Kabar diperbolehkan bayi tersebut untuk pulang pun dibenarkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial.
"Sudah pulang. Pembiayaan sudah dilunasi oleh salah seorang dermawan yang tak diketahui siapa namanya," kata Erry kepada TribunBatam.id, Minggu (6/9/2020).
Meski sudah diperbolehkan pulang, KPPAD Kepri tetap mengirimkan surat kepada Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Khususnya pada poin keempat terkait perbedaan persepsi publik mengenai interval waktu pengurusan kepesertaan BPJS terhadap bayi baru lahir.
Jika Permenkes itu tidak dikaji ulang, Erry khawatir kasus serupa akan kembali terulang.
"Itu harus diperjelas. 3X24 jam hari kerja atau 3X24 jam sejak mendapat pelayanan (sejak lahir).
Kami tak ingin kejadian serupa terulang," tegasnya.
Sebelumnya, seorang bayi laki-laki di Batam belum diperbolehkan untuk pulang oleh pihak Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Batam Kota akibat kedua orang tuanya tak mampu melunasi biaya persalinan.
• Diresmikan Gubernur Kepri, RS Elizabeth Janji Tak Batasi Peserta BPJS
• Pasien VIP yang Merokok di Kamar RS Elizabeth Alami Luka Bakar
Menurut ayah bayi, Indrial Eka Putra (48), dirinya telah mencoba untuk mengklaim pembiayaan ini melalui BPJS Kesehatan.
Segala keperluan pengurusan terkait kepesertaan bayi pun telah diurusnya.
"Kartu sudah siap. Tapi rumah sakit bilang sudah tak bisa klaim (pakai kartu BPJS), sudah lewat waktunya," ujar Indrial kepada TribunBatam.id saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Batam Centre, Jumat (4/9/2020) lalu.
Akibat kartu BPJS Kesehatan tak dapat digunakan, Indrial pun kebingungan untuk menebus pembiayaan anak keempatnya ini.