Tidak Dapat Restu Orang Tua kekasih, Pria Ini nekat Bakar Rumah Pacarnya Sendiri karena Kesal

Menurut pengakuan pelaku, adik kekasihnya tak setuju dengan hubungannya dan S. Dikatakannya, ia mengaku tak kecewa kepada sang kekasih, tetapi ia mera

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Sebuah rumah terbakar di Vacaville, California selama kebakaran LNU Lightning Complex, 19 Agustus 2020. (Josh Edelson/AFP via Getty Images via ABC News) 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |MATARAM - Pelaku pembakaran rumah sang kekasih sudah ditangkap polisi.

Sejauh ini, pelaku mengatakan kalau dirinya kesal karena tidak mendapatkan restu dari orang tua.

Gara-gara emosi, I Gede Wiyadnya (43) kalap membakar rumah S (30), perempuan idamannya.

Kumpul Kebo Selama Seminggu, Wanita 20 Tahun Hamil, Padahal Baru Kenal di FB

15 Dokter Spesialis Periksa Calon Wali Kota Batam, Jantung, Saraf hingga Penyakit Dalam

Pasangan Bakal Calon Bupati Anambas Yusrizal - Fatahurrahman Tunggu Verifikasi KPU

"Saya sakit hati, emosi saya," kata I Gede Wiyadnya yang merupakan warga Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB dilansir dari Kompas.com.

Menurut pengakuan pelaku, adik kekasihnya tak setuju dengan hubungannya dan S.

"Adiknya enggak setuju kakaknya (S) pacaran sama saya. Saya enggak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya,"

"Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata pelaku di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).

Mulanya, pelaku sempat berseteru dengan keluarga sang kekasih.

Keluarga sang kekasih menolak merestui hubungan S dengan pelaku.

Bahkan disebut-sebut, S telah dijodohkan dengan pria lain.

Pelaku merasa tak terima dengan penolakan tersebut, hingga kalap dan melakukan hal nekat.

Ilustrasi kebakaran.
Ilustrasi kebakaran. (Net)

Tanggal 19 Agustus 2020, pelaku mencoba membakar kediaman sang kekasih yang tinggal bersama keluarganya.

Pelaku mendatangi kediaman S dini hari sekira pukul 03:00 Wita.

Ia menyiram minyak tanah ke sebuah gazebo dan membakarnya.

Akibatnya, gazebo dan pintu bagian depan rumah S terbakar.

Meski kebakaran tak berakibat fatal, pelaku tetap dilaporkan oleh keluarga S ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya,"

"Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Bunuh kekasih karena minta mahar Rp 25 juta

Peristiwa lainnya terjadi di Kalimantan Timur.

H (30), pria asal Kota Bontang, Kalimantan Timur, tega membunuh kekasihnya sendiri, M (41), Jumat (4/9/2020).

Lalu, saat hendak ditangkap, H sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak obat anti nyamuk.

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Kompas.com)

"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.

Seperti diketahui, H kabur usai membunuh M.

Menurut Hanifa, H ditangkap di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasar pengakuan pelaku, korban sempat meminta mahar Rp 25 juta jika pelaku ingin mempersuntingnya.

Ungkapan itu membuat emosi H tertekan.

Lalu, saat memegang tangan korban terlalu keras, pelaku disebut punya perilaku kasar.

Ungkapan itu, menurut Hanifa, diduga memicu emosi pelaku dan berbuat nekat.

“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dibunuh di sebuah hotel di Jalan di Jalan KS Tubun, Kota Bontang.

Pelaku memukul korban hingga jatuh ke lantai.

Setelah itu, pelaku mencekik dan membekap menggunakan bantal hingga tewas kehabisan napas.

H lalu melarikan diri.

Sementara itu, usai melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

H sempat mencoba bunuh diri dengan minum obat anti nyamuk saat hendak ditangkap polisi.

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan polisi.

"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia.

Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

(TribunJakarta/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Dapat Restu, Pria di Mataram Kalap lalu Bakar Rumah Orangtua Kekasih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved