PILKADA BINTAN

Ketua DPD Hanura Kepri Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Pilkada Bintan, Potensi Ada 2 Bapaslon?

Bakti menyebut, saat pendaftaran kedua, ada satu partai yang keluar dari dukungannya kepada Apri-Roby dan mengusulkan calon baru

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Ketua DPD Hanura Kepri, Bakti Lubis menyebutkan kemungkinan besar Pilkada di Bintan tidak diikuti satu bapaslon. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan bakal memperpanjang masa waktu pendaftaran.

Itu jika dalam masa waktu pendaftaran bagi bakal pasangan calon Pilkada Bintan, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada serentak pada 4-6 September 2020.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan,Rusdel menuturkan, perpanjangan pendaftaran itu merujuk dari aturan yang ada.

KPU akan memberikan waktu tiga hari pada tahap kedua jika tidak ada juga bakal pasangan calon lain yang mendaftar di Pilbup Bintan.

Contohnya apabila akibat dari usungan partai perolehan kursi di DPRD Bintan masih kurang dari 5 kursi dan tidak memenuhi persyaratan.

"Baik untuk merubah atau merombak kualisi paslon untuk memunculkan pasangan yang baru dan calon yang baru itu masi ada waktu kami berikan.

Meski demikian harus tetap merujuk terhadap persyaratan seperti awal," tuturnya, Kamis (3/9/2020).

Rusdel mengungkapkan, apabila tidak ada juga setelah diberikan perpanjangan waktu pendaftaran hingga tahap kedua, pihaknya akan menutup pendaftaran dan menetapkan satu paslon yang akan maju pada Pilkada serentak 2020 dengan melawan kotak kosong.

Rusdel juga memberitahu, apabila nanti terjadi hanya satu paslon yang maju melawan kotak kosong, suara sah yang harus dicapai sebesar 50+1 persen dari jumlah sah.

"Jadi tetap ada dua kotak. Satu untuk pasangan calon, dan satu kotak untuk pemilihan kotak kosong. Tapi kalau tidak sampai 51 persen itu akan ditunda di pemilu selanjutnya," ungkapnya.

Rusdel juga menambahkan, kotak kosong menang jika calon tunggal tidak mampu mendapatkan suara lebih dari 50+1 persen dari suara sah.

Jika ini terjadi, UU mengamanatkan pemilihan ulang pada periode pemilihan serentak berikutnya.

"Calon tunggal yang dinyatakan kalah dapat kembali mencalonkan diri dengan mengikuti mekanisme awal termasuk juga susunan parpol pendukung yang mungkin saja berbeda," sebutnya.

Prediksi Ketua DPD Hanura Kepri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved