BATAM TERKINI

Laporkan BP Batam ke KPPU, Ini Argumentasi ATB Soal Keberatannya, dan Tanggapan Kepala BP Batam

ATB mengaku dalam undangan lelang, terdapat persyaratan yang harus ditandatangani oleh PT ATB dengan poin-poin khusus dan dinilai memberatkan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Presiden Direktur PT ATB, Ir. Benny Andrianto Antonius (kanan), dan Direktur Engineering PT ATB, Paul Bennett (kiri) saat konferensi pers dengan wartawan, Senin (7/9/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) per 3 September 2020.

Pelaporan ini terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga dilanggar oleh BP Batam.

Pasalnya, BP Batam yang belum mampu mengelola sistem penyediaan air minum (SPAM) secara mandiri telah menyelenggarakan proses lelang bagi empat perusahaan, yaitu PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur, dan PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Namun, pihak ATB mengaku dalam undangan lelang, terdapat persyaratan yang harus ditandatangani oleh PT ATB dengan poin-poin khusus yang dinilai memberatkan PT ATB.

Adapun syarat khusus yang ditetapkan oleh BP Batam dan harus disanggupi PT ATB guna mengikuti proses lelang, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Direktur PT ATB, Ir. Benny Andrianto Antonius, adalah kewajiban mengikuti kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PT Moya Indonesia Kelola Air Bersih di Batam, Kalahkan Tiga Pesaing Termasuk ATB

Kepala BP Batam Santai Tanggapi Laporan ATB ke KPPU, Kalau ada Keberatan kan Bisa Dibahas

"ATB diberikan syarat khusus, bahwa berkewajiban untuk memenuhi hasil kajian dari BPKP," ujar Benny, Senin (7/9/2020).

Padahal, tambah Benny, kajian BPKP hanya dipenuhi sebagai syarat pengakhiran konsesi saja dan tidak tepat apabila ditetapkan sebagai syarat mengikuti lelang.

Oleh karena itu, pihak PT ATB menilai BP Batam telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam hal diskriminasi dalam penyelenggaraan lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

"Kita sudah berupaya komunikasi dengan menulis surat keberatan akan prasyarat tersebut, tapi tetap, jawabannya wajib mengikuti syarat khusus apabila ingin mengikuti proses lelang," jelas Benny.

PT Moya Indonesia Kelola Air Bersih di Batam

BP Batam menetapkan PT Moya Indonesia sebagai pengelola air di Batam selama masa transisi enam bulan.

PT Moya Indonesia menggantikan PT Adhya Tirta Batam ( ATB) yang sudah berakhir masa kontrak dalam pengelolaan air bersih di Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam Dendi Gustinandar mengatakan, BP Batam mengadakan tender Pengelolaan dan Operasi Sistem Pengelolaan Air Minum untuk masa transisi.

"Untuk mendapatkan mitra penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi  sistem penyediaan air minum di Batam, BP Batam melakukan tender yang dimulai pada tanggal 12 Agustus 2020," ujar Dendi.

Menurutnya panitia mengundang perusahan-perusahaan berpengalaman dalam pengelolaan SPAM di Indonesia.

Syaratnya pengalaman mengelola SPAM dengan kapasitas minimun 3000 liter per detik, termasuk PT ATB.

Berdasarkan hasil evaluasi penawaran yang dimasukkan oleh para peserta, ditetapkan peserta terbaik adalah PT Moya Indonesia.

"Penetapan PT Moya sebagai pemenang sudah dilakukan pada tanggal 4 September 2020 kemarin. Selanjutnya bagi peserta yang keberatan dapat melakukan sanggahan pada tanggal 7 sampai dengan 9 September 2020," ujar Dendi.

Pelaksanaan lelang ini membuat keberatan ATB.  PT ATB membuat laporan ke KPPU atas keberatannya terhadap persyaratan lelang yang ditetapkan BP Batam.

Dalam laporan, PT ATB menduga BP Batam telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana BP Batam justru membuat persyaratan yang memberatkan pihak PT ATB dalam mengikuti lelang.

PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh BP Batam, dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ATB kepada KPPU pada Kamis (3/9). Dalam suratnya, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam, dan memberikan peringatan kepada BP Batam agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

Seperti diketahui, masa konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang.

Namun, BP Batam belum siap untuk mengambil alih pengoperasian seperti rencana awal.

Oleh karena itu, BP Batam telah memulai proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam dengan mengundang 4 kontraktor.

Diantaranya PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB).

“Kami menerima menerima surat undangan pada 12 Agustus 2020,” jelas Maria.

Namun, BP Batam menerapkan prasyarat khusus untuk ATB jika ingin mengikuti lelang tersebut. BP Batam meminta ATB harus menandatangani pernyataan tertulis tertentu di atas materai.

Dimana isi surat pernyataan yang dimaksud tidak menguntungkan ATB.

“BP Batam memaksakan suatu kondisi agar ATB tidak dapat mengikuti proses. Karena Syarat tersebut membuat posisi ATB jauh lebih sulit dibanding 3 perusahaan lain,” paparnya.

Di samping itu, objek kerjasama yang dilelang oleh BP Batam masih menjadi milik ATB hingga saat ini, dan belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh BP Batam.

Tanggapan Kepala BP Batam

Kepala Badan Pengusahaan ( BP ) Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya akan mengikuti prosuder yang berlaku terkait laporan ATB.

BP Batam menurutnya akan merapatkan hal tersebut bersama sejumlah perusahaan yang hendak mengikuti lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

"Kita ikut saja lah prosesnya, kalau ada keberatan kan bisa dibahas," ujar Rudi, Minggu (6/9/2020).

Dalam hal ini, Rudi pun menambahkan masih akan mengkaji lebih lanjut poin-poin persyaratan tersebut.

Menurutnya, tidak hanya PT ATB, namun seluruh persyaratan mengikuti lelang ditetapkan serupa bagi tiga perusahaan lainnya, seperti PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, dan PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur.

"Sekarang saya tanya, aturan yang dibuka untuk lelang kepada ATB dan perusahaan lain sama nggak? Setahu saya kalau buka lelang tentu sama. Kalau sama berarti sama beratnya juga dong," jawab Rudi.(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Agus Tri Harsanto)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved